Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengungkapkan temuan 61 produk obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO), termasuk sildenafil sitrat, tadalafil, dan paracetamol.
Produk-produk itu, yang mengklaim dapat meningkatkan stamina pria dan mengatasi pegal linu, namun beresiko besar terhadap kesehatan. Namun memiliki risiko seperti nyeri dada hingga serangan jantung dan stroke.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran obat-obatan di pasar guna melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak terdaftar di Badan POM dan mengandung bahan berbahaya.
“Temuan Badan POM itu menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap produk obat yang beredar di masyarakat. Obat-obat yang mengandung bahan kimia berbahaya sangat beresiko bagi kesehatan, dan tidak bisa dibiarkan begitu saja,” kata Edy, Sabtu (1/3).
Menurut Edy, temuan itu sudah lama dan kerap berulang sehingga ia mendorong agar Badan POM memperbaiki pengawasannya. Termasuk melihat toko-toko online atau ecommerce.
Tidak hanya pengawasan, penindakan bagi pelaku yang nakal juga harus tegas. BPOM memang tidak bisa sendiri dalam penegakan hukum. Untuk itu Edy meminta aparat penegak hukum juga serius terhadap temuan BPOM.
“Rakyat harus diperlihatkan tidak ada permainan dalam kasus ini. Pelaku harus dibuat jera,” ungkap Edy.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini menambahkan bahwa temuan ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan produk obat dan suplemen di pasar, yang harus segera ditangani.
"Kami mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh BPOM, termasuk pemberian sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan,” tutur Edy. Dia juga mengusulkan adanya sanksi pencabutan izin edar yang selama ini diberikan BPOM.
Selain itu, Edy juga menyoroti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya mengonsumsi produk yang tidak terdaftar di BPOM dan mengandung bahan kimia berbahaya.
"Masyarakat harus lebih cermat dalam memilih produk kesehatan, dan kami mendorong BPOM untuk terus meningkatkan edukasi dan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar," tambahnya.
Peran masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan produk-produk yang mencurigakan dapat membantu BPOM untuk menelusuri obat-obat berisiko.
Menghadapi bulan Ramadan, Edy juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap makanan yang beredar di pasar, terutama produk takjil.
"Sebagai bagian dari persiapan memasuki Ramadan, pengawasan terhadap takjil harus diperketat. Banyak masyarakat yang membeli takjil tanpa memperhatikan asal-usul bahan dan kualitasnya, yang berpotensi membahayakan kesehatan. BPOM dan pemerintah daerah perlu bekerja sama untuk memastikan takjil yang beredar aman dikonsumsi, bebas dari bahan berbahaya, serta sesuai dengan standar keamanan pangan," pungkasnya. (Iam/M-3)
Buah salak sering dikonsumsi langsung sebagai camilan, digunakan dalam salad buah, atau diolah menjadi manisan, sirup, atau makanan ringan lainnya.
Waktu penyelesaian sertifikasi dipangkas dari 54 hari kerja menjadi 49 hari kerja.
Hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan Badan POM dan mengandung zat berbahaya seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
Peresmian LPP SwipeRx adalah tonggak penting dalam menyediakan ruang pembelajaran modern dan berkelanjutan.
KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Taruna Ikrar mengatakan terdapat 12 langkah pencegahan keracunan MBG.
KETIKA Indonesia terlibat dalam uji klinis vaksin M72, itu bukan sekadar urusan laboratorium atau statistik.
BADAN Pemeriksa Obat dan Makanan (Badan POM) mencatatkan kasus keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sampai saat ini mencapai 17 kejadian di 10 provinsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved