Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
CATATAN tahunan Komisi Nasional Perempuan tahun 2022 mencatat angka kekerasan siber berbasis gender (KSBG) meningkat dari 940 kasus menjadi 1.721 kasus.
Artinya ada kenaikan 83%. Dari kasus-kasus itu, 99% merupakan kekerasan berbasis gender, yang terjadi di ranah personal dan lingkup keluarga kemudian ranah publik dan ranah negara.
Bahkan yang menjadi perhatian adalah pelaku kekerasan seksual justru adalah orang yang memiliki wewenang atau tanggung jawab untuk melindungi korban.
Sehingga Lahirnya Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 merupakan sebuah langkah maju yang dibuat oleh negara dalam menghasilkan pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia, khususnya tentang kekerasan seksual.
Direktur Lembaga Bantuan Hukim Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Kota Makassar, Rosmiati Sain menyebutkan, keberadaan UU TPKS ini membuktikan, negara mengakui bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan dan penanganan beragam kasus kekerasan seksual dan akses pemulihan bagi korban.
"Faktor penghambat upaya mencapai keadilan hukum bagi korban terlihat dalam berbagai bentuk, misalnya penegakan hukum didominasi kesulitan pembuktian, aparat penegak hukum yang belum berperspektif korban sehingga menyebabkan proses penyidikan yang berlarut-larut," sebut Rosmiati.
Baca juga: Semua Kasus Kekerasan Seksual Bisa Gunakan UU TPKS
Lalu, para pendamping korban tidak jarang mendapat intimidasi dan serangan yang berkaitan dengan pendampingan korban.
Termasuk keterbatasan infrastruktur, kekurangan sumber daya manusia, fasilitas dan anggaran juga menjadi kendala optimalisasi pekerjaan lembaga layanan, yang akhirnya berdampak pada impunitas pelaku.
Paling tidak tambah aktivis perempuan Lusia Palulungan, yang merupakan Direktur Yayasan Rumah Mama Makassar menjelaskan, perjalanan panjang proses UU TPKS akhirnya berhasil merumuskan sebuah hukum acara pidana khusus yang memuat prinsip-prinsip penanganan, perlindungan dan pemulihan korban secara komprehensif.
Demikian pula mengintegrasikan semangat pencegahan berulangnya kasus dengan merehabilitasi pelaku sehingga tercipta lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. ]
Substansi UU TPKS tersebut mendorong aparat penegak hukum dan institusi terkait untuk mengurai faktor-faktor penghambat di atas demi optimalisasi penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
"Walau peraturan pelaksana UU belum atau masih dalam proses diterbitkan bukan berarti proses peradilan dengan UU TPKS tidak bisa dilakukan," jelasnya.
"Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa langsung diterapkan dan digunakan oleh aparat penegak hukum (Apgakum) dalam proses penyidikan suatu kasus. Proses penegakkan hukum bisa menggunakan delik pidana atau hukum acara sebagaimana yang diatur dalam UU TPKS," tegas Lusi.
Dia menambahkan, upaya percepatan implementasi UU TPKS menjadi kebutuhan bersama, mengingat kasus kekerasan seksual yang terus terjadi.
Sinergi dan partisipasi multi-pihak menjadi kunci agar hambatan dan tantangan yang muncul dari proses tersebut dapat dibicarakan bersama-sama dan menemukan solusi, sehingga upaya perlindungan setiap orang dari kekerasan seksual sesuai amanat UU TPKS dapat segera diimplementasikan. (LNOL-09)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
Sanksi pemberatan harus dilakukan karena oknum-oknum tersebut seharusnya pihak yang harus memberikan perlindungan terhadap perempuan.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Dari pengembangan kasus-kasus penyalahgunaan narkoba itu, ternyata jaringannya juga terkoneksi ke Banjarmasin hingga ke Surabaya.
anak-anak adalah generasi penerus yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, terutama di era digital.
KOTA Makassar, Sulawesi Selatan, akan menjadi tuan rumah ajang Sulawesi Bike Week Tahun 2025 yang dipusatkan di Anjungan Pantai Losari, Makassar, pada September 2025 mendatang.
SETELAH menjalani puncak haji di Arafah, sebagian jemaah haji Kloter 6 Embarkasi Ujung Pandang (UPG) Makassar, merayakan momen bersejarah dengan menggelar tradisi unik Mappatoppo.
Tapi karena kejadian itu, salat Jumat sempat terhenti. Ustaz Yahya langsung dievakuasi ke Klinik Bahagia Minasa Upa, yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dari masjid.
Hewan kurban yang dikelola berjumlah 98 ekor sapi dan 10 ekor kambing, dengan total 7,9 ton daging yang akan dibagikan pada masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved