Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
CATATAN tahunan Komisi Nasional Perempuan tahun 2022 mencatat angka kekerasan siber berbasis gender (KSBG) meningkat dari 940 kasus menjadi 1.721 kasus.
Artinya ada kenaikan 83%. Dari kasus-kasus itu, 99% merupakan kekerasan berbasis gender, yang terjadi di ranah personal dan lingkup keluarga kemudian ranah publik dan ranah negara.
Bahkan yang menjadi perhatian adalah pelaku kekerasan seksual justru adalah orang yang memiliki wewenang atau tanggung jawab untuk melindungi korban.
Sehingga Lahirnya Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 merupakan sebuah langkah maju yang dibuat oleh negara dalam menghasilkan pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia, khususnya tentang kekerasan seksual.
Direktur Lembaga Bantuan Hukim Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Kota Makassar, Rosmiati Sain menyebutkan, keberadaan UU TPKS ini membuktikan, negara mengakui bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan dan penanganan beragam kasus kekerasan seksual dan akses pemulihan bagi korban.
"Faktor penghambat upaya mencapai keadilan hukum bagi korban terlihat dalam berbagai bentuk, misalnya penegakan hukum didominasi kesulitan pembuktian, aparat penegak hukum yang belum berperspektif korban sehingga menyebabkan proses penyidikan yang berlarut-larut," sebut Rosmiati.
Baca juga: Semua Kasus Kekerasan Seksual Bisa Gunakan UU TPKS
Lalu, para pendamping korban tidak jarang mendapat intimidasi dan serangan yang berkaitan dengan pendampingan korban.
Termasuk keterbatasan infrastruktur, kekurangan sumber daya manusia, fasilitas dan anggaran juga menjadi kendala optimalisasi pekerjaan lembaga layanan, yang akhirnya berdampak pada impunitas pelaku.
Paling tidak tambah aktivis perempuan Lusia Palulungan, yang merupakan Direktur Yayasan Rumah Mama Makassar menjelaskan, perjalanan panjang proses UU TPKS akhirnya berhasil merumuskan sebuah hukum acara pidana khusus yang memuat prinsip-prinsip penanganan, perlindungan dan pemulihan korban secara komprehensif.
Demikian pula mengintegrasikan semangat pencegahan berulangnya kasus dengan merehabilitasi pelaku sehingga tercipta lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. ]
Substansi UU TPKS tersebut mendorong aparat penegak hukum dan institusi terkait untuk mengurai faktor-faktor penghambat di atas demi optimalisasi penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
"Walau peraturan pelaksana UU belum atau masih dalam proses diterbitkan bukan berarti proses peradilan dengan UU TPKS tidak bisa dilakukan," jelasnya.
"Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa langsung diterapkan dan digunakan oleh aparat penegak hukum (Apgakum) dalam proses penyidikan suatu kasus. Proses penegakkan hukum bisa menggunakan delik pidana atau hukum acara sebagaimana yang diatur dalam UU TPKS," tegas Lusi.
Dia menambahkan, upaya percepatan implementasi UU TPKS menjadi kebutuhan bersama, mengingat kasus kekerasan seksual yang terus terjadi.
Sinergi dan partisipasi multi-pihak menjadi kunci agar hambatan dan tantangan yang muncul dari proses tersebut dapat dibicarakan bersama-sama dan menemukan solusi, sehingga upaya perlindungan setiap orang dari kekerasan seksual sesuai amanat UU TPKS dapat segera diimplementasikan. (LNOL-09)
Penegakan UU TPKS dinilai belum maksimal dalam menangani kekerasan terhadap perempuan. Implementasi hukum dan perspektif gender aparat menjadi sorotan.
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong implementasi menyeluruh UU TPKS dan penguatan layanan daerah untuk perlindungan perempuan dan anak.
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
Ratusan jemaah Tarekat Naqsyabandiyah memadati lokasi tersebut untuk menunaikan salat Ied atau salat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah
Pelindo Regional 4 Makassar mencatat lonjakan arus mudik Lebaran 2026 sejak H-15 hingga H-5. Data terbaru menunjukkan total 308.473 pemudik telah melakukan perjalanan melalui 20 cabang
DINAS Kesehatan Sulawesi Selatan mencatat adanya ancaman serius penyebaran penyakit campak di Kota Makassar sepanjang tahun 2026. Sebanyak 187 kasus suspek dilaporkan.
Sebanyak 200 warga peserta mudik gratis akan diberangkatkan Minggu (15/3) dari Pelabuhan Makassar menuju Surabaya, menggunakan KM Labobar.
Komoditas seperti bawang merah dan bawang putih tercatat naik di kisaran 5 hingga 10 persen, harga cabai merah dan cabai besar juga naik.
BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di Sulawesi Selatan hari ini, 6 Maret 2026. Makassar dan sekitarnya berpotensi hujan lebat hingga 13:10 WITA.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved