Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Rumuskan Kebijakan Berbasis Data

Mediaindonesia.com
15/7/2022 08:55
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Rumuskan Kebijakan Berbasis Data
Rapat Koordinasi Pembinaan Hubungan Pusat dan Daerah dalam Strategi Kebijakan Pemerintahan Dalam Negeri di Manokwari, Papua Barat.(DOK Pribadi.)

SEJAK terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), seluruh penelitian disatukan di dalam BRIN. Aturan tersebut juga yang melatarbelakangi transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemendagri menjadi BSKDN. 

Kepala BSKDN Eko Prasetyanto mengatakan upaya ini diharapkan menjadi bentuk peningkatan terhadap sinergitas bersama di tingkat kementerian dan lembaga dalam merumuskan kebijakan berdasarkan data, fakta, riset, dan analisis yang lebih tajam. Selain itu, hal tersebut mendorong percepatan penyelenggaraan pembangunan pemerintahan serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. 

Ia juga mengingatkan daerah untuk meningkatkan sinergitas dengan berbagai pihak. Bagi Eko, sinergitas pemerintah pusat dan daerah akan mendorong terciptanya desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi yang maju, mandiri, dan sejahtera. "Tanpa melakukan sinergi baik pusat dan daerah, bahkan dengan akademisi, bahkan dengan entrepreneur, komunitas atau masyarakat, dan media massa, saya kira kita tidak akan optimal," ucapnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Hubungan Pusat dan Daerah dalam Strategi Kebijakan Pemerintahan Dalam Negeri (Pemdagri) di Manokwari, Papua Barat, Kamis (14/7). Kegiatan ini dilakukan untuk membangun sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan berbasis data. 

Di sisi lain, dalam melakukan pembinaan kepada daerah, BSKDN memiliki sejumlah indeks. Hal itu di antaranya Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2020 tentang IKKD. Selanjutnya Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah. Ada juga Indeks Inovasi Daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah. Saat ini BSKDN Kemendagri menyusun Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah. 

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpau mengapresiasi langkah BSKDN Kemendagri dalam upaya membangun kolaborasi antara pusat dan daerah. Hal itu disampaikannya melalui sambutan yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Papua Barat Niko Tike. 

"Saya menyampaikan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini sebaik mungkin. Segenap unsur Pemerintah Provinsi Papua Barat dan kabupaten/kota (di Papua Barat) juga diharapkan terus menerus melakukan inovasi dalam menjalankan pelayanan publik kepada masyarakat," ucapnya. Selanjutnya Niko Tike juga berharap kegiatan tersebut dapat menghasilkan rumusan dalam mendukung kebijakan pemerintah di Papua Barat. 

Sebagai informasi, acara rakor tersebut turut dihadiri oleh Ketua Majelis Rakyat Papua Maxsi Ahoren, jajaran pejabat perangkat daerah provinsi, kabupaten, kota di Papua Barat, rektor perguruan tinggi, dan lembaga kajian di Papua Barat. Ada pula Sekretaris Badan Litbang dan para Kepala Pusat Litbang Kemendagri datang sebagai narasumber. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya