Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gugatan Sengketa Merek, MS Glow Berencana Ajukan Kasasi

Mediaindonesia.com
13/7/2022 21:36
Gugatan Sengketa Merek, MS Glow Berencana Ajukan Kasasi
Salah satu Klinik MS Glow yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat.(Ist/MS Glow)

PUTUSAN Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 12 Juli 2022 terkait gugatan sengketa merek antara MS Glow dan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow menuntut MS Glow sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar 37,9 miliar.

Atas putusan pengadilan niaga tersebut, MS GLOW berencana mengajukan kasasi.

Sebelumnya, MS Glow telah dinyatakan menang terhadap PS Glow pada Pengadilan Niaga Medan.

Dalam putusannya, atas dasar prinsip first to use atau pengguna pertama, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow dibatalkan dan memerintahkan Kementrian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.

Baca juga: Belum Genap Setahun, Ms Glow for Men Raih Top Brand Award

Merek MS Glow yang dirintis oleh pasangan Shandy Purnamasari dan Gilang Pramana sejak tahun 2013 ini telah mendapatkan hak eksklusif penggunaan merek MS Glow dan mendapatkan perlindungan hukum dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual mulai tahun 2016 hingga tahun 2026.

Di bulan Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk serta desain dengan merek MS Glow. 

"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang belum ada?" ungkap Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya