JAKSA menunda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Randy Badjideh dalam kasus pembunuhan ibu dan anak. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu (13/7), jaksa belum selesai menyiapkan berkas tuntutan terhadap terdakwa.
Sidang tuntutan ditunda hingga Senin (18/7). "Ini penundaan terakhir. Jangan diperpanjang lagi karena kasus ini mendapat perhatian dan kita perhatian juga lama penahanan terdakwa karena sekarang sudah masuk perpanjangan," kata Ketua Majelis Wari Juniati.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dihadiri ratusan orang terutama keluarga korban. Mereka menuntut terdakwa dihukum mati.
Randy, didakwa membunuh Astri Evita Suprini Manafe, 30, dan anaknya, Lael Maccabe, 1, pada 27 Agustus 2021. Jenazah ibu dan anak ini disimpan di dalam sebua mobil rental dan baru dikuburkan pada 31 Agustus 2021 di sebuah lokasi yang jauh dari permukiman penduduk di Kelurahan Penkase Oeleta, Kelurahan Alak. Jenazah ditemukan oleh pekerja proyek pipa pada 30 Oktober 2021 yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Jekson Manafe, saudara kandung Astri Manafe berharap terdakwa dihukum maksimal. "Harapan kami dari awal, jaksa memberikan tuntutan yang maksimal yatu hukuman mati," ujarnya.
Kuasa hukum keluarga Astrid dan Lael, Jo Bangun juga berharap tuntutan yang akan dibacakan jaksa seusai dengan harapan keluarga dan masyarakat. "Kita sama-sama mengawal kasus ini sehingga putusan nanti pun sesuai dengan harapan dan keadilan untuk kedua korban," ujarnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Randy Badjideh, Beny Taopan menghormati permintaan hukuman mati terhadap terdakwa. Ia mengatakan pembacaan tuntutan seusai tentu sesuai denan fakta hukum. "Tuntutan yang dibacakan tentu tidak mungkin tanpa dasar," katanya.
Sementara itu, berkas istri Randy Badjideh, Irawaty Astana Dewi Ua atau Ira, belum diserahkan ke pangadilan. Ira ditahan sejak 25 Juni 2022 karena diduga turut dalam kasus pembunuhan tersebut. (OL-15)