Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tim Sleman Temukan Belasan Rumah Makan Gunakan LPG 3 Kg

Ardi Teristi Hardi
07/7/2022 13:38
Tim Sleman Temukan Belasan Rumah Makan Gunakan LPG 3 Kg
Sidak penggunaan LPG 3 kg.(MI/Ardi.)

PERTAMINA kembali mengimbau usaha nonmikro untuk menggunakan LPG nonsubsidi dalam inspeksi mendadak (sidak) di beberapa tempat usaha, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Inspeksi diselenggarakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Sleman, Dinas Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Sleman, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Polresta Sleman, Dewan Pengurus Cabang Hiswana Sleman, dan Satpol PP Kabupaten Sleman pada 5-6 Juli 2022.

Dari hasil sidak selama dua hari tersebut, tim sidak mengunjungi 25 lokasi restoran dan rumah makan di sepanjang Jalan Kaliurang dan wilayah barat di sepanjang Jalan Godean. Dari 25 lokasi tersebut, terdapat 13 lokasi yang masih menggunakan LPG 3 kg dengan rata-rata kepemilikan 7-15 tabung LPG 3 kg per rumah makan.

Atas temuan itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, menjelaskan jumlah tersebut cukup menguras kuota kabupaten bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Kabupaten Sleman.

"Dalam sidak tersebut, kami langsung melakukan penukaran tabung LPG dari setiap dua tabung ukuran 3 kg yang bersubsidi ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 kg nonsubsidi yaitu bright gas. Tercatat dalam sidak hari ini, pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 146 tabung LPG 3 kg," ujar Brasto.

Baca juga: Polda Kalsel Ringkus Komplotan Penipu Bisnis BBM

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi hanya berskala mikro, bukan kecil, menengah, dan besar. "Klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg sudah 
jelas dituangkan dalam peraturan-peraturan tersebut," kata dia. 

Pertamina bersama pemerintah daerah terus menghimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila memang merasa mampu atau tidak miskin, jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak 
saudara kita yang kurang mampu. Ia menambahkan, bahwa saat ini Pertamina telah menyediakan LPG nonsubsidi seperti bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya