Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPOLISIAN Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua orang berinisial AL alias L dan R sebagai tersangka kasus kekerasan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, yang diduga menyebabkan terjadinya kerusuhan di Babarsari, Kabupaten Sleman, Senin (4/7).
"Kami telah melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka, pertama saudara AL alias L, tersangka kedua adalah saudara R," ujar Dirreskrimum Polda DIY Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY, Yogyakarta, Rabu (6/7).
Di lokasi kejadian, di Jambusari pada Sabtu (2/7), kata Ade, dua tersangka itu melakukan kekerasan yang mengakibatkan tiga orang luka-luka.
"Satu orang mengalami luka di tangan kanan, kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena busur panah," ucap dia.
Dalam kasus itu, keduanya disangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi masih melakukan pencarian dua orang itu.
"Dua tersangka ini kami lakukan pencarian dan satu di antaranya, yaitu saudara AL telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Baca juga: Polisi Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Atas Kapal
Penetapan status DPO terhadap AL karena tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di alamat tinggal keluarga AL alias L, sedangkan terhadap tersangka R, polisi masih akan memastikan alamat tempat tinggalnya.
"Untuk tersangka AL kami tadi mendatangi rumah keluarganya dan tidak ada," kata dia.
Ade berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan AL segera melapor ke kepolisian.
Ia meminta tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan tersangka.
"Sebagaimana diatur di Pasal 221 KUHP maka barang siapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan, maka itu dapat diancam tindak pidana," kata dia.
Sebelumnya diketahui terjadi kerusuhan antarkelompok di kawasan Babarsari pada Senin (4/7). Akibatnya, sejumlah ruko dan sepeda motor mengalami kerusakan.
Polda DIY menduga kerusuhan tersebut merupakan buntut dari keributan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Babarsari.
Kekerasan di Jambusari itu disebutkan menjadi pemicu kerusuhan antarkelompok itu. (Ant/S-2)
Tebing Breksi terus unjuk gigi hingga menjadi tempat wisata yang banyak diminati masyarakat Sleman dan luar daerah Yogyakarta.
Kustini menyatakan kebijakan penonton sepak bola diperbolehkan masuk stadion masih menunggu aturan dari pemerintah pusat
Kemenangan tuan rumah diraih berkat gol bunuh diri pemain Filipina Jared Pena dan sumbangan striker Arkhan Kaka Purwanto.
RANS Nusantara FC berhasil bangkit dan menaklukkan Persikabo 1973 dengan skor 2-1 pada pekan perdana Liga 1 Indonesia 2023/2024 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, DIY, Senin (3/7).
PERSIS Solo belum berhasil meraih kemenangan perdana usai ditahan imbang PSS Sleman 2-2 dalam lanjutan Liga 1 2023-2024, di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Jum'at (7/7).
Penyiagaan faskes dilakukan mengantisipasi persoalan kesehatan masyarakat yang mudik Lebaran, termasuk warga Sleman.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved