Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhkan vonis dua terdakwa pengendara motor gede (Harley Davidson) yang menabrak dua anak kembar hingga tewas dihukum empat bulan penjara dan denda 12 juta subsider 1 bulan penjara.
Kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi di ruas Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Blok Kedung Palumpung, Desa Tunggulis, Kecamatan Kalipucang, pada Sabtu, 12 Maret lalu.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Indra Muharam mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan. Salah satunya adalah yang meringankan vonis karena adanya perdamaian antara terdakwa yakni Agus Wandri dan Angga Permana dengan keluarga korban.
Apalagi, jelas Indra, Majelis Hakim telah menerima permohonan dari pihak korban untuk membebaskan kedua terdakwa. kedua terdakwa juga dinilai sudah bertanggung jawab dengan memberikannya santunan kepada keluarga korban.
"Kedua terdakwa juga sudah bertanggung jawab dengan memberikannya santunan kepada keluarga korban," kata Indra, usai sidang putusan, Rabu (6/7).
Sidang vonis terhadap dua terdakwa motor gede dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno. Saat sidang berlangsung, wartawan yang hendak meliput tidak diperkenankan merekam video. Wartawan hanya diberikannya waktu merekam dan memotret sebelum persidangan dimulai. Persidangan dengan agenda pembacaan putusan berlangsung singkat hanya 15 menit.
Selama jalannya sidang, suara Majelis Hakim saat membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa terdengar sangat pelan. Padahal di ruang sidang terdapat mikrofon yang dapat digunakan, entah mengapa fasilitas yang dibeli dari uang rakyat yang harganya cukup mahal itu tidak dimanfaatkan majelis hakim.
Kedua terdakwa dijatuhi vonis hukuman yang sama, yaitu empat bulan penjara dan denda Rp12 juta. Keduanya dinilai tidak berhati-hati saat mengendarai kendaraan mengakibatkan dua anak kembar bernama Hasan Firdaus, 8, dan Husen Firdaus, 8, tewas setelah ditabrak.
Kedua terdakwa dalam sidang itu menerima vonis tersebut, namun pihak jaksa penuntut masih pikir-pikir. Sebab putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan 6 bulan penjara dari jaksa.
Indra menilai, keputusan yang diberikan majelis hakim sesuai dengan kewenangannya dan tidak berkomentar lebih lanjut mengenai vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Karena, kedua terdakwa telah menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim, tetapi jaksa penuntut umum belum memutuskan langkah selanjutnya.
"Kedua terdakwa sudah menjalani tahanan sekitar 3 bulan, artinya, apabila jaksa menerima vonis hakim maka hukuman yang harus dijalani kedua terdakwa tersisa 1 bulan lagi," ungkap Idra.
Sebelumnya, Polres Ciamis menetapkan dua pengendara motor gede (Moge) berinisial APP, 40, warga Kota Cimahi dan AW, 52, warga Bandung Barat menjadi tersangka terlibat dalam kecelakaan menewaskan dua anak kembar di Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Blok Kedung Palumpung, Desa Tunggulis, Kecamatan Kalipucang. (OL-13)
Baca Juga: Dua Pengendara Moge Tewaskan Anak Kembar di Pangandaran ...
Baca Juga: Polda Jabar Tetap Akan Proses Hukum Pengendara Moge yang ...
Bantuan rutilahu diberikan karena warga hidup dalam kondisi memprihatinkan, baik dari sisi ekonomi maupun tempat tinggalnya yang tidak nyaman dan aman.
Dua jemaah yang meninggal berasal dari Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten CIamis.
Pemberangkatan calon jemaah haji (Calhaj) di Ciamis tergabung dalam kloter 19 sebanyak 435 calhaj dari total 1.119 orang jemaah haji.
Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, menemukan 20 kasus baru HIV yang terjadi pada tahun 2025.
Hasil produksi gabah kering pungut (GKP) mengalami peningkatan cukup signifikan di musim kemarau basah sebanyak 205.928 ton.
Jalur alternatif melalui Caringin, Ciparay, Bojongmalang, dari Cimaragas arah keperbatasan Cimaragas dan Banjar, jalur Cimaragas menuju arah Leuwikeris, Hegarmanah Cidolog.
Kedua pria tersebut terpisah oleh hampir tiga dekade dan ribuan kilometer, namun dipersatukan oleh pengalaman traumatis yang serupa dan posisi tempat duduk yang identik.
Posisi pesawat yang agak terbalik saat tabrakan kemungkinan menyebabkan badan pesawat pecah di bagian dekat tempat duduk Ramesh, yang memberinya celah untuk meloloskan diri.
Sejumlah penumpang mobil SUV dengan nomor polisi B 1347 WYS tejah berhasil dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit.
Dalam kondisi lelah disertai mengantuk, mobil yang dikendarai sopir tersebut tidak terkendali lalu menabrak tiang di pinggir Jalan Sunter Permai Raya Kecamatan Tanjung Priok.
Penggantian pelat nomor itu dilakukan oleh seseorang berinisial IV yang saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Polresta Sleman.
LANDING page adalah halaman web yang dirancang khusus untuk tujuan tertentu, seperti mempromosikan produk, meluncurkan produk baru, atau menawarkan diskon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved