Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhkan vonis dua terdakwa pengendara motor gede (Harley Davidson) yang menabrak dua anak kembar hingga tewas dihukum empat bulan penjara dan denda 12 juta subsider 1 bulan penjara.
Kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi di ruas Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Blok Kedung Palumpung, Desa Tunggulis, Kecamatan Kalipucang, pada Sabtu, 12 Maret lalu.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Indra Muharam mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan. Salah satunya adalah yang meringankan vonis karena adanya perdamaian antara terdakwa yakni Agus Wandri dan Angga Permana dengan keluarga korban.
Apalagi, jelas Indra, Majelis Hakim telah menerima permohonan dari pihak korban untuk membebaskan kedua terdakwa. kedua terdakwa juga dinilai sudah bertanggung jawab dengan memberikannya santunan kepada keluarga korban.
"Kedua terdakwa juga sudah bertanggung jawab dengan memberikannya santunan kepada keluarga korban," kata Indra, usai sidang putusan, Rabu (6/7).
Sidang vonis terhadap dua terdakwa motor gede dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno. Saat sidang berlangsung, wartawan yang hendak meliput tidak diperkenankan merekam video. Wartawan hanya diberikannya waktu merekam dan memotret sebelum persidangan dimulai. Persidangan dengan agenda pembacaan putusan berlangsung singkat hanya 15 menit.
Selama jalannya sidang, suara Majelis Hakim saat membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa terdengar sangat pelan. Padahal di ruang sidang terdapat mikrofon yang dapat digunakan, entah mengapa fasilitas yang dibeli dari uang rakyat yang harganya cukup mahal itu tidak dimanfaatkan majelis hakim.
Kedua terdakwa dijatuhi vonis hukuman yang sama, yaitu empat bulan penjara dan denda Rp12 juta. Keduanya dinilai tidak berhati-hati saat mengendarai kendaraan mengakibatkan dua anak kembar bernama Hasan Firdaus, 8, dan Husen Firdaus, 8, tewas setelah ditabrak.
Kedua terdakwa dalam sidang itu menerima vonis tersebut, namun pihak jaksa penuntut masih pikir-pikir. Sebab putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan 6 bulan penjara dari jaksa.
Indra menilai, keputusan yang diberikan majelis hakim sesuai dengan kewenangannya dan tidak berkomentar lebih lanjut mengenai vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Karena, kedua terdakwa telah menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim, tetapi jaksa penuntut umum belum memutuskan langkah selanjutnya.
"Kedua terdakwa sudah menjalani tahanan sekitar 3 bulan, artinya, apabila jaksa menerima vonis hakim maka hukuman yang harus dijalani kedua terdakwa tersisa 1 bulan lagi," ungkap Idra.
Sebelumnya, Polres Ciamis menetapkan dua pengendara motor gede (Moge) berinisial APP, 40, warga Kota Cimahi dan AW, 52, warga Bandung Barat menjadi tersangka terlibat dalam kecelakaan menewaskan dua anak kembar di Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Blok Kedung Palumpung, Desa Tunggulis, Kecamatan Kalipucang. (OL-13)
Baca Juga: Dua Pengendara Moge Tewaskan Anak Kembar di Pangandaran ...
Baca Juga: Polda Jabar Tetap Akan Proses Hukum Pengendara Moge yang ...
Bantuan yang disalurkan sebesar Rp99.458.850 dan diperuntukan bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) di Kabupaten Ciamis.
Potensi kebakaran hutan dan lahan tersebar di 7 Kelurahan dan 258 desa, pada 27 kecamatan. Jika dalam status kekeringan wilayah itu memiliki tingkat risiko tinggi dan sedang.
Pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Ciamis menjadi contoh nyata bagaimana zakat dapat berperan strategis dalam pengentasan kemiskinan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan penghargaan kepada Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik.
Bantuan ini untuk keduakalinya diterima petani Ciamis pada 2025. Ini bukti nyata sinergi Kementerian Pertanian dan Pemkab Ciamis.
Bantuan rutilahu diberikan karena warga hidup dalam kondisi memprihatinkan, baik dari sisi ekonomi maupun tempat tinggalnya yang tidak nyaman dan aman.
SEORANG dosen di Kabupaten Sumba Barat Daya tewas di tempat setelah ditabrak mobil Suzuki APV di Jalan Raya Simpang SMPN 1 Wewewa Tengah, Desa Gollu Sapi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Pebalap Italila Samuele Privitera meninggal dunia usai kecelakaan pada etape pembuka Giro della Valle d’Aosta di Italia barat laut.
Ayah dan anak balitanya ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh ke dalam sumur tua di Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Seorang pendaki asal Swiss, Benedikt Emmenegger, yang mengalami kecelakaan di Gunung Rinjani, Lombok, pada Rabu (16/7), berhasil dievakuasi dengan selamat
SEORANG WNA Tiongkok mengambil alih mobil milik polisi saat petugas sedang menangani mobil WNA tersebut yang terlibat kecelakaan di Jakarta Pusat (Jakpus).
Diogo Jota tewas bersama saudaranya André Silva, 25, ketika mobil Lamborghini mereka diduga mengalami pecah ban di Provinsi Zamora barat laut, Kamis (3/7) dini hari lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved