Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polda Jabar Tetap Akan Proses Hukum Pengendara Moge yang Tewaskan Anak Kembar di Pangandaran

Depi Gunawan
14/3/2022 17:20
Polda Jabar Tetap Akan Proses Hukum Pengendara Moge yang Tewaskan Anak Kembar di Pangandaran
Ilustrasi(DOK MI)

KEPOLISIAN akan tetap melakukan proses hukum terhadap pengendara sepeda motor gede (moge) yang menabrak dua anak kembar di Pangandaran, Jawa Barat, hingga tewas. Hal itu ditegaskan Kapolda Jabar Irjen Suntana saat meninjau vaksinasi di Polsek Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (14/3).

Suntana mengatakan, walaupun penabrak sudah bertemu dengan pihak keluarga korban dan memberikan santunan, kepolisian akan tetap menjalankan prosedur hukum karena sudah menghilangkan nyawa. "Mereka sudah melaksanakan kegiatan musyawarah dan pendekatan kepada keluarga. Tapi proses hukum tetap kita lakukan sesuai aturan yang ada, karena menghilangkan nyawa seseorang," kata Suntana.

Untuk itu, Kapolda telah menginstruksikan Kapolres Ciamis untuk memproses hukum seadil-adilnya. Pendekatan pada pihak keluarga, jelasnya, bisa dijadikan pertimbangan dalam putusan hakim di pengadilan.

Belajar dari kejadian tersebut, Kapolda meminta seluruh pengguna kendaraan di jalan raya untuk menaati peraturan lalulintas. "Bukan hanya moge, seluruh roda dua dan empat harus hati-hati, tidak boleh ngebut, lihat sekeliling, ikuti rambu rambu, perhatikan pengguna jalan lain. Tolong hati-hati saat berkendara," ujarnya.

Dia menyatakan, kegiatan penertiban lalu lintas sering dilaksanakan jajaran kepolisian untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. "Semua itu untuk menjamin keselamatan pengguna jalan raya," jelasnya.

Seperti diketahui, dua bocah kembar bernama Hasan dan Husen tewas ditabrak moge di Pangandaran, Sabtu (12/3). Kedua pengemudi memberikan santunan sebesar Rp50 juta pada pihak keluarga korban. Meski menganggap kejadian ini sebagai musibah, pihak keluarga menyerahkan penanganan kepada pihak berwajib. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya