Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAJELS hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang telah terjadi di ruas Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Blok Kedung Palumpung, Desa Tunggulis, Kecamatan Kalipucang, Jawa Barat, Sabtu 12 Maret 2022 lalu.
Kedua pengendara motor gede Harley Davidson atas nama Agus Wandri dan Angga Permana dijatuhi vonis 4 bulan penjara dan denda Rp12 juta subsider 1 bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Indra Muharam, mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim terutama dalam memberikan putusan, salah satunya yang meringankan vonis adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.
Majelis hakim telah menerima permohonan dari pihak korban untuk membebaskan kedua terdakwa karena dinilai sudah bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban. "Kedua terdakwa juga sudah bertanggung jawab terutama dengan memberikan santunan kepada keluarga korban," kata Indra seusai sidang putusan Rabu (6/7/2022).
Sidang vonis terhadap dua terdakwa moge dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno. Wartawan yang hendak meliput tidak diperkenankan merekam video jalannya persidangan dan hanya diberikan waktu merekam atau memotret sebelum persidangan dimulai. Persidangan dengan agenda pembacaan putusan berlangsung 15 menit dilakukan secara bergiliran masuk ke ruang persidangan.
Selama jalannya sidang, suara majelis hakim dalam membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa terdengar sangat pelan meski di ruang sidang terdapat mikrofon yang dapat digunakan, tapi tidak dimanfaatkan majelis hakim.
Baca juga: Cianjur Genjot Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster
Kedua terdakwa dijatuhi vonis hukuman yang sama, yaitu 4 bulan penjara dan denda Rp12 juta. Keduanya dinilai tidak berhati-hati saat mengendarai kendaraan mengakibatkan dua anak kembar berusia 8 tahun bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus tewas setelah ditabrak. Namun, yang meringankan kedua terdakwa, yaitu adanya perdamaian orangtua korban, permohonan keluarga korban agar terdakwa dibebaskan, serta tanggung jawab terdakwa kepada keluarga korban.
Kedua terdakwa dalam sidang itu menerima vonis tersebut, namun pihak Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir terkait vonis yang lebih rendah daripadanya tuntutannya yakni 6 bulan penjara.
Indra menilai, keputusan yang diberikan majelis hakim sesuai dengan kewenangannya dan tidak bisa berkomentar lebih lanjut mengenai vonis yang dijatuhkan.
"Kedua terdakwa sudah menjalani tahanan sekitar 3 bulan, artinya, apabila JPU menerima vonis hukuman yang harus dijalani kedua terdakwa masih tersisa hukuman penjara 1 bulan," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Ciamis menetapkan dua pengendara moge berinisial APP, 40, warga Kota Cimahi, dan AW, 52, warga Bandung Barat, menjadi tersangka terlibat dalam kecelakaan menewaskan dua anak kembar di Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Blok Kedung Palumpung, Desa Tunggulis, Kecamatan Kalipucang.
Kedua orang pengendara moge Harley Davidson bernomor polisi D 1993 NA dan B 6227 HOG, yang dikemudikannya telah menjalankan rangkaian pemeriksaan, gelar perkara di lokasi kejadian, termasuknya mengumpulkan keterangan saksi dan keluarga korban hingga keduanya ditahan di Polres Ciamis. (S-2)
Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkenalkan produk villatel eksklusif terbaru di kawasan Grand Pangandaran.
Pada momen libur lebaran tahun ini retribusi tiket masuk mengalami kebocoran. Tapi semua tertutupi karena berkat kerja keras.
Kegiaran adu bagong di Kecamatan Cigugur merupakan kegiatan ilegal
Kejadian pada Rabu (5/2) pagi ketika lima orang wisatawan berenang hingga mereka terseret ombak dan satu ditemukan meninggal, tiga orang selamat serta seorang masih pencarian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah setelah kehilangan dua unit sepeda motor
Polres Tasikmalaya membuat inovasi-inovasi dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mudik.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon pelayanan di masing-masing polsek terdekat.
Kegiatan tersebut sebagai langkah humanis Polri dalam mendekatkan hubungan langsung ke masyarakat, sekaligus melakukan kampanye tertib berlalu lintas untuk keselamatan berkendara.
Bantuan bagi warga terdampak bencana tersebut, selain untuk meringankan beban para korban, juga untuk membantu pemulihan kondisi pascabencana.
Petugas menyita barang bukti satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning, satu buah BPKB dan STNK kendaraan curian, serta dua pucuk senjata api rakitan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved