Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELS hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang telah terjadi di ruas Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Blok Kedung Palumpung, Desa Tunggulis, Kecamatan Kalipucang, Jawa Barat, Sabtu 12 Maret 2022 lalu.
Kedua pengendara motor gede Harley Davidson atas nama Agus Wandri dan Angga Permana dijatuhi vonis 4 bulan penjara dan denda Rp12 juta subsider 1 bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Indra Muharam, mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim terutama dalam memberikan putusan, salah satunya yang meringankan vonis adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.
Majelis hakim telah menerima permohonan dari pihak korban untuk membebaskan kedua terdakwa karena dinilai sudah bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban. "Kedua terdakwa juga sudah bertanggung jawab terutama dengan memberikan santunan kepada keluarga korban," kata Indra seusai sidang putusan Rabu (6/7/2022).
Sidang vonis terhadap dua terdakwa moge dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno. Wartawan yang hendak meliput tidak diperkenankan merekam video jalannya persidangan dan hanya diberikan waktu merekam atau memotret sebelum persidangan dimulai. Persidangan dengan agenda pembacaan putusan berlangsung 15 menit dilakukan secara bergiliran masuk ke ruang persidangan.
Selama jalannya sidang, suara majelis hakim dalam membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa terdengar sangat pelan meski di ruang sidang terdapat mikrofon yang dapat digunakan, tapi tidak dimanfaatkan majelis hakim.
Baca juga: Cianjur Genjot Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster
Kedua terdakwa dijatuhi vonis hukuman yang sama, yaitu 4 bulan penjara dan denda Rp12 juta. Keduanya dinilai tidak berhati-hati saat mengendarai kendaraan mengakibatkan dua anak kembar berusia 8 tahun bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus tewas setelah ditabrak. Namun, yang meringankan kedua terdakwa, yaitu adanya perdamaian orangtua korban, permohonan keluarga korban agar terdakwa dibebaskan, serta tanggung jawab terdakwa kepada keluarga korban.
Kedua terdakwa dalam sidang itu menerima vonis tersebut, namun pihak Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir terkait vonis yang lebih rendah daripadanya tuntutannya yakni 6 bulan penjara.
Indra menilai, keputusan yang diberikan majelis hakim sesuai dengan kewenangannya dan tidak bisa berkomentar lebih lanjut mengenai vonis yang dijatuhkan.
"Kedua terdakwa sudah menjalani tahanan sekitar 3 bulan, artinya, apabila JPU menerima vonis hukuman yang harus dijalani kedua terdakwa masih tersisa hukuman penjara 1 bulan," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Ciamis menetapkan dua pengendara moge berinisial APP, 40, warga Kota Cimahi, dan AW, 52, warga Bandung Barat, menjadi tersangka terlibat dalam kecelakaan menewaskan dua anak kembar di Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Blok Kedung Palumpung, Desa Tunggulis, Kecamatan Kalipucang.
Kedua orang pengendara moge Harley Davidson bernomor polisi D 1993 NA dan B 6227 HOG, yang dikemudikannya telah menjalankan rangkaian pemeriksaan, gelar perkara di lokasi kejadian, termasuknya mengumpulkan keterangan saksi dan keluarga korban hingga keduanya ditahan di Polres Ciamis. (S-2)
Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,8 mengguncang wilayah barat daya Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Rabu pukul 01.00.51 WIB.
Sebuah tebing setinggi 15 meter dilaporkan ambrol dan menutup total akses jalan alternatif yang menghubungkan Kabupaten Tasikmalaya menuju Kabupaten Pangandaran.
Wisatawan menikmati berbagai pesona alam, main air, jetski, banana boat dan naik ATV.
Satuan Polairud Polres Pangandaran melibatkan Basarnas, Brimob Polda Jabar, TNI, BPBD, Tagana dan nelayan terus mencari korban dengan menggunakan dua jet sky, perahu boat dan 3 perahu jukung
Ketiga penerjun selamat setelah berhasil mendarat di bibir pantai, sedangkan dua korban di tengah lautan
Momen libur Nataru bersamaan dengan masa libur anak sekolah. Untuk itu, pemkab akan memprioritaskan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan.
Para tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan sebanyak dua kali dengan total volume mencapai 11,2 ton pasir timah.
Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Para peserta merupakan gabungan anggota Kodim 0713 Brebes, Polres Brebes, Satpol PP, hingga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.
Proses hukum kini difokuskan pada dua tersangka yang telah ditahan dan satu penyuplai yang masih dalam pengejaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved