Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Gadis 16 Tahun Otak Perampokan Berdarah Ojol di Semarang

Mediaindonesia.com
02/7/2022 22:25
Gadis 16 Tahun Otak Perampokan Berdarah Ojol di Semarang
Ilustrasi kriminalitas(DOK.MI)

POLISI meringkus seorang gadis berusia 16 tahun beserta teman beraksinya yang merampok sepeda motor milik pengemudi ojek daring di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar di Semarang, Sabtu (2/7), mengatakan peristiwa perampokan terhadap pengojek daring/online (ojol) tersebut terjadi pada Jumat (1/7) dini hari.

Dua pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing seorang perempuan berinisial SD, 16, warga Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dan DV, 20, warga Boja, Kabupaten Kendal.

"SD merupakan eksekutor atau pelaku utama tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan," kata Irwan seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan tindak pidana itu bermula ketika tersangka SD memesan ojol pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB.

Pesanan itu diterima oleh korban, Sabari Gunawan, yang selanjutnya menjemput pelaku di Jalan Tirtoyoso, Semarang Timur.


Baca juga: Sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos, Karyawan Swasta Dicokok Polisi


Korban kemudian mengantar pelaku ke daerah Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, yang mengaku orangtuanya sedang sakit.

Setiba di Pudakpayung, pelaku SD mengaku kepada korban kalau rumahnya sedang kosong dan meminta diantar ke Jalan Arjuna, Semarang Tengah.

Ketika tiba di lokasi tersebut, SD secara sadis kemudian menjalankan aksinya dengan menusuk berkali-kali bagian punggung korban dengan menggunakan gunting yang sudah disiapkan.

Akibat tindak kekerasan yang dilakukan pelaku itu, Sabari kemudian kabur meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri.

Sepeda motor Honda Beat milik korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku sebelum akhirnya dijual.

Dalam tindak pidana ini, polisi juga mengamankan tersangka DV yang merupakan otak atau perencana aksi kriminal itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi tersebut selanjutnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. (S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya