Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
DESAKAN agar aparat penegak hukum segera memproses kasus dugaan pengambilan mata air tanpa izin oleh PT DFT di Sumedang, Jawa Barat. sekaligus dugaan penjualan air tersebut ke industri tanpa izin, terus menguat.
Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, bahkan mengingatkan, law enforcement harus disegerakan, guna menjaga dan melindungi hak masyarakat terhadap pemanfaatan mata air.
“Dugaan kasus ini harus segera ditindak, agar tidak berlarut-larut. Penegakan hukum diperlukan, untuk menjaga dan melindungi hak masyarakat terhadap pemanfaatan mata air di wilayahnya,” tegas Ray kepada media, Sabtu (25/06).
Desakan Ray Rangkuti, menguatkan tuntutan berbagai kalangan agar dugaan kasus tersebut segera diproses hukum.
Beberapa pihak yang sebelumnya menyuarakan penyelesaian kasus ini, antara lain anggota DPR RI TB Hasanuddin, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Walhi Jawa Barat, Direktur Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah.
Selain itu, desakan penegakan hukum juga disampaikan pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, pakar hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih.
Bahkan, tokoh Jawa Barat yang juga mantan anggota Komisi III DPR, Deding Ishak Ibnu Sudja, juga mendesak agar dugaan kasus tersebut segera diproses hukum. Apalagi, kasus tersebut juga diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
Baca juga: Penegakan Hukum Lemah pada Pelanggar Turunkan Kepercayaan Investor
Ray menjelaskan bahwa Undang Undang Dasar 1945 dengan tegas mengatur, bahwa bumi, air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Untuk itu, segala bentuk pelanggaran yang terkait, memang harus diproses secara hukum,” kata Ray.
Sementara, sebagaimana diketahui, pengambilan air untuk usaha komersial yang dijual ke perusahaan-perusahaan dengan tidak memiliki izin, adalah perbuatan tindak pidana yang melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Pasal 49 ayat (2) UU tersebut mengatakan, penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha harus memiliki izin. Dan jika tidak memiliki izin namun sengaja melakukan kegiatan seperti pasal 49 ayat (2), maka maka berdasarkan pasal 70, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.
Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
Dalam konteks ini, Ray mengatakan, bahwa Pemda bisa berperan lebih besar. Jika diduga terdapat pelanggaran oleh PT DFT, maka Pemda harus mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan.
“Dengan begitu, publik akan melihat bahwa Pemda terkait telah menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Termasuk menjaga dan melindungi hak masyarakat terhadap pemanfaatan mata air di wilayahnya,” lanjut Ray.
Menurut Ray, Pemda merupakan bentuk representasi negara di level daerah. Peran Pemda sangat penting, untuk memastikan penguasaan negara atas seluruh sumber mata air di wilayahnya. Termasuk di dalamnya, jika terjadi pelanggaran terhadap pemanfaatan sumber daya air tersebut, seperti yang diduga dilakukan PT DFT.
"Sebagai tuan rumah, mereka (Pemda) harus paling depan dalam penertiban segala bentuk pelanggaran hukum di wilayahnya. Mereka juga punya kewajiban menyediakan air bersih untuk warganya, yang dalam hal ini diduga diserobot korporasi," jelasnya.
"Kalau hanya masyarakat yang bergerak (menuntut penegakan hukum), tidak akan kuat. Pemda yang harus maju, dorong penegak hukum untuk segera ambil tindakan," ujar Ray. (RO/OL-09)
MENTERI Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kuala sebagai langkah strategis untuk pemulihan sarana dan prasarana di wilayah terdampak bencana.
Desa Nansean yang dikelilingi perbukitan selama ini menghadapi kesulitan besar dalam memperoleh air bersih.
Penelitian terbaru mengungkap gletser di Mars sebagian besar terdiri dari es murni, memberikan harapan baru sebagai sumber air.
Tim dari Sobat Air Jakarta pernah melakukan pembersihan sampah di sungai Jakarta dengan hasil 121 ribu meter kubik atau dua setengah Monas hanya dalam waktu 3 bulan.
Keresahan yang paling dirasakan terutama menurunnya pendapatan ekonomi warga, kerusakan rumah-rumah, perubahan suhu udara, gangguan pernapasan.
Pihak berwenang di Kongo tengah menyelidiki kematian lebih dari 60 orang di Provinsi Équateur, dengan dugaan bahwa sumber air di salah satu desa telah terkontaminasi.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan transparansi dan keadilan dalam proses hukum Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, tersangka kekerasan hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual.
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
WAKIL Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di sektor kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved