Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat, Jawa barat bersama Tim Gabungan Bea Cukai Jabar menyita 16.400 batang rokok ilegal dari berbagai lokasi.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP Bandung Barat, Poniman mengungkapkan belasan ribu rokok ilegal tersebut disita di tiga wilayah, yakni Kecamatan Cihampelas, Rongga dan Gununghalu. "Belasan ribu batang rokok yang berhasil disita merupakan hasil pengembangan dari operasi barang kena cukai ilegal," katanya, Kamis (16/6).
Salah satu lokasi penyitaan rokok ilegal tanpa label cukai dilakukan di kantor pengiriman barang dan jasa ekspedisi. Di sana pihaknya menemukan sekitar 16 ribu batang rokok berbagai merek. "Rokok ilegal yang berhasil kami sita dari salah satu kantor barang dan jasa ekspedisi JNT Cargo di Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas," ungkapnya.
Di tempat berbeda, tim gabungan juga menyita 400 batang rokok ilegal tanpa cukai berbagai merek dari beberapa toko dan kios. "Toko dan kios yang menjual rokok ilegal berada di Cihampelas, Rongga, dan Gununghalu," ucapnya.
"Rokok-rokok itu dijual tanpa cukai. Kita mendapati ribuan batang rokok ilegal tersebut dari 14 merek," jelasnya. (OL-15)
Tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi menggulung tikar industri Sigaret Kretek Tangan (SKT),
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menunjukkan kinerja ekspor yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 sudah tepat.
KEPUTUSAN pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved