Satpol PP Bandung Barat Sita Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal

Depi Gunawan
16/6/2022 19:15
Satpol PP Bandung Barat Sita Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal
Ilustrasi(DOK MI)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat, Jawa barat bersama Tim Gabungan Bea Cukai Jabar menyita 16.400 batang rokok ilegal dari berbagai lokasi.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP Bandung Barat, Poniman mengungkapkan belasan ribu rokok ilegal tersebut disita di tiga wilayah, yakni Kecamatan Cihampelas, Rongga dan Gununghalu. "Belasan ribu batang rokok yang berhasil disita merupakan hasil pengembangan dari operasi barang kena cukai ilegal," katanya, Kamis (16/6).

Salah satu lokasi penyitaan rokok ilegal tanpa label cukai dilakukan di kantor pengiriman barang dan jasa ekspedisi. Di sana pihaknya menemukan sekitar 16 ribu batang rokok berbagai merek. "Rokok ilegal yang berhasil kami sita dari salah satu kantor barang dan jasa ekspedisi JNT Cargo di Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas," ungkapnya.

Di tempat berbeda, tim gabungan juga menyita 400 batang rokok ilegal tanpa cukai berbagai merek dari beberapa toko dan kios. "Toko dan kios yang menjual rokok ilegal berada di Cihampelas, Rongga, dan Gununghalu," ucapnya.

"Rokok-rokok itu dijual tanpa cukai. Kita mendapati ribuan batang rokok ilegal tersebut dari 14 merek," jelasnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya