Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SIDANG perdana kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada peristiwa Paniai, Papua akan digelar 27 Juni mendatang di Pengadilan HAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkapkan Humas dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar Sibali, Kamis (16/6). Menurutnya, kasus dengan nomor perkara 1/Pid.sus-HAM/2022/PN. Mks itu akan dipimpin Ketua PN Kelas 1A Makassar Sigit Triyono sebagai ketua majelis hakim.
"Selain itu ada empat hakim anggota lainnya, yaitu Eddy, Rusdiyanto Loleh, Abdul Rahman Karim, Johnical Richar dan Frans Sine. Dari kelima hakim itu, dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc (HAM)," ungkap Sibali.
Kejaksaan Agung juga menunjuk 34 jaksa sebagai tim penuntut umum dengan ketua tim Erryl Prima Putera Agoes.
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas kasus pelanggaran HAM berat pada peristiwa Paniai, Provinsi Papua yang terjadi 2014, dengan terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu (IS).
IS adalah mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai. Yang pada peristiwa Paniai 7-8 Desember 2014 itu, mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang lainnya luka-luka.
Untuk kasus tersebut, Jajaran JAM-Pidsus Kejagung menyusun surat dakwaan Isak secara kumulatif. IS didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan HAM dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM. (OL-13)
Baca Juga: Berkas HAM Berat Paniai Dilimpahkan ke Pengadilan HAM Makassar
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
KemenHAM RI memastikan lima Program Prioritas Presiden Prabowo sebagai bentuk pemenuhan hak dasar warga negara.
KETUA Umum Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia Zahir Yahya mengatakan dukungan untuk Palestina merupakan amanat moral dan spiritual bersama.
Pengaturan penyelidikan dalam RUU KUHAP nyaris menyerupai upaya paksa dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved