Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perdana kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada peristiwa Paniai, Papua akan digelar 27 Juni mendatang di Pengadilan HAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkapkan Humas dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar Sibali, Kamis (16/6). Menurutnya, kasus dengan nomor perkara 1/Pid.sus-HAM/2022/PN. Mks itu akan dipimpin Ketua PN Kelas 1A Makassar Sigit Triyono sebagai ketua majelis hakim.
"Selain itu ada empat hakim anggota lainnya, yaitu Eddy, Rusdiyanto Loleh, Abdul Rahman Karim, Johnical Richar dan Frans Sine. Dari kelima hakim itu, dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc (HAM)," ungkap Sibali.
Kejaksaan Agung juga menunjuk 34 jaksa sebagai tim penuntut umum dengan ketua tim Erryl Prima Putera Agoes.
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas kasus pelanggaran HAM berat pada peristiwa Paniai, Provinsi Papua yang terjadi 2014, dengan terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu (IS).
IS adalah mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai. Yang pada peristiwa Paniai 7-8 Desember 2014 itu, mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang lainnya luka-luka.
Untuk kasus tersebut, Jajaran JAM-Pidsus Kejagung menyusun surat dakwaan Isak secara kumulatif. IS didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan HAM dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM. (OL-13)
Baca Juga: Berkas HAM Berat Paniai Dilimpahkan ke Pengadilan HAM Makassar
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Tujuh anggota timnas putri Iran memutuskan menetap di Australia karena alasan keamanan, sementara pemain lainnya pulang di bawah bayang-bayang ancaman.
Lima pemain sepak bola putri Iran dilaporkan bersembunyi di rumah aman di Australia. Mereka khawatir akan keselamatan jiwanya setelah aksi protes di Piala Asia.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved