Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SIDANG perdana kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada peristiwa Paniai, Papua akan digelar 27 Juni mendatang di Pengadilan HAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkapkan Humas dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar Sibali, Kamis (16/6). Menurutnya, kasus dengan nomor perkara 1/Pid.sus-HAM/2022/PN. Mks itu akan dipimpin Ketua PN Kelas 1A Makassar Sigit Triyono sebagai ketua majelis hakim.
"Selain itu ada empat hakim anggota lainnya, yaitu Eddy, Rusdiyanto Loleh, Abdul Rahman Karim, Johnical Richar dan Frans Sine. Dari kelima hakim itu, dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc (HAM)," ungkap Sibali.
Kejaksaan Agung juga menunjuk 34 jaksa sebagai tim penuntut umum dengan ketua tim Erryl Prima Putera Agoes.
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas kasus pelanggaran HAM berat pada peristiwa Paniai, Provinsi Papua yang terjadi 2014, dengan terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu (IS).
IS adalah mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai. Yang pada peristiwa Paniai 7-8 Desember 2014 itu, mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang lainnya luka-luka.
Untuk kasus tersebut, Jajaran JAM-Pidsus Kejagung menyusun surat dakwaan Isak secara kumulatif. IS didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan HAM dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM. (OL-13)
Baca Juga: Berkas HAM Berat Paniai Dilimpahkan ke Pengadilan HAM Makassar
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
PENGADILAN niaga Madrid, Spanyol, mengeluarkan putusan awal bahwa FIFA maupun UEFA dilarang mencegah rencana pembentukan Liga Super Eropa,
Mahkamah Agung Spanyol kemudian menolak argumen bahwa Kerad Project adalah perusahaan palsu dan memastikan perusahaan itu melakukan kerja secara legal.
Aksi para pemain Norwegia itu muncul seiring perdebatan terkait pelanggaran HAM di Qatar yang akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022.
Para pemain Belgia mengenakan kaos bertuliskan 'Sepak bola mendukung perubahan' menjelang laga kualifikasi Piala Dunia 2022 melawan Belarus.
"Yang pertama adalah kondisi para pekerja. Kemudian fakta bahwa homoseksualitas dihukum di Qatar. Berikutnya adalah fakta bahwa Qatar bukanlah negara sepak bola."
Amnesty International menduga Newcastle United akan digunakan Arab Saudi untuk 'membersihkan' rekor pelanggaran HAM mereka.
Catatan HAM Qatar dikritik oleh Amnesty International terkait perlakuan mereka terhadap pekerja migran yang membantu pembangunan infrastruktur Piala Dunia, ternasuk stadion.
"FIFA menolak permintaan Denmark agar dibolehkan memakai kaus bertuliskan 'Hak Asasi Manusia untuk Semua'."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved