Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Jambi bersikap tegas terhadap truk angkutan batu bara yang ngeyel masih melakukan mengisi bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di SPBU di wilayah Jambi. Petugas menindak 26 truk pengangkut batu bara bersama pengemudinya yang tertangkap basah mengisi solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi sepanjang Selasa malam (14/6).
"Seharusnya mereka mengisi BBM nonsubsidi. Sudah jauh hari disosialisasikan. Ternyata masih ada kami temukan yang mengisi solar bersubsidi di SPBU. Kami tindak tegas, tidak hanya menilang pengemudinya. Pengusaha tambang batu bara yang terkait juga akan diambil tindakan melalui institusi berkompeten," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory di sela keiatannya mengawasi aktivitas sejumlah SPBU di Kota Jambi, Rabu (15/6).
Christian menjelaskan truk-truk yang ditindak merupakan pengangkut hasil tambang batu bara di Jambi. Dari pemeriksaan sementara terungkap armada bersangkutan tidak memiliki badan usaha dalam pengangkutan batu bara.
Ada juga armada masih menggunakan DO (delivery order) yang tidak terikat kontrak dengan pihak pemegang izin usaha pertambangan (IUP). "Akan kami teruskan dengan menyurati Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk disarankan memberikan sanksi dan menindak tegas pihak penambang terkait sesuai aturan yang berlaku," papar Christian.
Baca juga: Perjuangan Devi Penderita Talasemia Divonis Hidup sampai 7 Tahun
BBM bersubsidi yang tersedia di SPBU untuk masyarakat umum, bukan untuk armada angkutan hasil tambang batu bara.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor 4 tahun 2022.
"Kami turun ke SPBU untuk memastikan tidak ada lagi truk pengangkut batu bara mengisi BBM subsidi. Kami mengingatkan kepada petugas SPBU jangan kucing-kucingan melayani truk batu bara. Pengelola SPBU juga akan disanksi tegas," sebutnya kepada awak media di Jambi. (OL-14)
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan, agar mampu mandiri secara ekonomi serta memiliki kesempatan yang setara.
KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat.
KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Bahkan sempat direviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan prosedur penunjukan sesuai pedoman pengadaan Pertamina.
Hukum seharusnya berfungsi sebagai tools of justice, alat untuk menegakkan keadilan, bukan berubah menjadi tools of politics demi memperoleh dukungan masyarakat.
WAKIL Menteri ESDM periode 2016-2019 Arcandra Tahar mengatakan, Indonesia tetap memerlukan impor kilang dan BBM pada 2018, karena produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan kilang.
Untuk itu Imron meminta Pertamina agar terus meningkatkan kinerja, melalui lifting yang terus meningkat diharapkan bisa mendukung upaya ketahanan energi nasional.
Di Provinsi Aceh, dari total 156 SPBU, sebanyak 151 SPBU atau sekitar 97% telah kembali beroperasi.
Anggapan bahwa mengisi bensin di siang hari mendapatkan volume lebih sedikit ketimbang di malam hari memang memiliki landasan ilmiah, namun dampaknya tidaklah signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved