Kamis 09 Juni 2022, 19:45 WIB

Polres Kupang Tahan Kepala Sekolah Penganiaya Guru

Palce Amalo | Nusantara
Polres Kupang Tahan Kepala Sekolah Penganiaya Guru

DOK MI
Ilustrasi

 

KEPALA SD Negeri Oelbeba, Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, Aleksander Nitti bersama seorang anggota keluarganya bernama Iwan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Keduanya ditahan, sejak Kamis (9/6).

Aleksander Nitti dan Iwan terbukti bersama-sama menganiaya Anselmus Nalle, guru pada sekolah tersebut pada 31 Mei 2022. Selain itu, istri  Aleksander Nitti, Ernawaty Manu juga ditangkap bersama tiga orang lainnya.

"Dua orang ditahan yaitu kepala sekolah dan kerabatnya Iwan, kita juga sudah dapatkan empat orang diperiksa sebagai saksi, tetapi tidak menutup  kemungkinan jika terbukti bersalah melakukan penganiyaan, dijadikan  tersangka," kata Kapolres Kupang AKB FX Iriawan.

Kasus ini juga melibatkan anak perempuan Aleksander Nitti bernama Elionora Katarina Nitti yang juga bekerja sebagai pegawai honor di sekolah tersebut. Namun, ia berstatus saksi bersama saksi lainnya yang mayoritas berasal dari guru.

Video penganiayaan terhadap Anselmus Nalle viral di media sosial beberapa hari terakhir. Saat rapat di sekolah, terjadi perbedaan pendapat setelah Anselmus menanyakan soal dana bantuan operasional sekolah (BOS)."Kepala sekolah emosi dan melempar kursi kepada guru ini dan melakukan penganiyaan," ujarnya.

Karena terpojok, tambah Iriawan, Anselmus mendorong kepala  sekolah dan terjatuh. Ketika itu, Elionora Katarina Nitti teriak-teriak sehingga mengundang Ernawaty Manu bersama anggota keluarga lainnya yang  rumah mereka tak jauh dari sekolah, berdatangan.

Mereka kemudian bersama-sama menganiaya korban. Ernawaty memukul Anselmus mengunakan kayu, sedangkan Iwan melempar batu dan mengenai kaki Anselmus hingga terjatuh.

Anselmus kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke jalan  raya. Karena terjatuh, ia dipukul beramai-ramai, kemudian dibawa kembali  ke ruang perpustakaan sekolah. Di ruangan itu, tambahnya, Anselmus dianiaya oleh empat orang.

Atas penganiayan tersebut, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 170 ayat 1 subsider padal 351 ayat 1 jo pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman di atas lima tahun," ujarnya. (OL-15)

 

Baca Juga

Antara/Basri Marzuki

Permintaan Bawang ke IKN Meningkat

👤M Taufan SP Bustan 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:55 WIB
“Kalau dulu sekali kirim bawang paling satu sampai dua ton. Sekarang sekali kirim bisa sampai lima ton,”...
Dok. G-Creasi

G-Creasi Adakan Workshop dan Lomba Fotografi di Kediri

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:02 WIB
Anwar menyebut, kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan para anak muda di Kediri akan dunia...
Dok. Kowarteg Indonesia

Kowarteg Indonesia Sosialisasikan Gaya Hidup Sehat saat Cuaca Tak Bersahabat

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 22:55 WIB
Sosialisasi itu dilakukan dengan mengadakan senam bersama bertajuk 'Bugar Ceria' di Desa Gempolpading, Kecamatan Pucuk, Kabupaten...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya