Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun Pengoplos Gas Elpiji

Sholihul Huda (MGN), Narendra Wisnu Karisma (SB)
01/6/2022 19:14
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun Pengoplos Gas Elpiji
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun Pengoplos Gas Elpiji(MGN/Sholihul Huda)

MENGAKU terhimpit kebutuhan hidup, Krishna Adji Bimantoro, seorang pemuda berusia 21 tahun asal Putat Jaya, Surabaya, Jawa Timur, nekat bertindak ilegal dengan mengoplos gas elpiji nonsubsidi. Aksi kriminalnya berhasil dihentikan jajaran Satreskrim Polres Gresik.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizky Saputro, pelaku diketahui mengoplos gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg bright gas nonsubsidi. Terbongkarnya praktik ini didapat setelah polisi mendapatkan pengaduan dari warga Perum Garden Hill, Desa Sidojangkung, Menganti, Gresik.

"Sebanyak 4 tabung gas elpiji 3 kilogram dioplos ke satu tabung elpiji 12 kilogram warna merah muda. Pelaku meraup keuntungan sangat besar dari tindakan ilegalnya ini. Untungnya Rp86 ribu satu tabung 12 kilogram. Dalam sehari pelaku bisa menjual 20 tabung gas. Keuntungan mencapai Rp1,7 juta per hari," kata Wahyu, Rabu (1/6/2022).

Menurut hasil penuturan pelaku, ia mendapatkan tabung elpiji 3 kilogram dari toko sedangkan tabung bright gas hasil mencari dari rongsokan. Usai mengoplos dengan menggunakan alat sederhana, tabung gas 12 kg kemudian dijual kepasaran di bawah harga eceran tertinggi (HET). Tindakannya ini sudah dilakukan sejak awal 2022.

"Awalnya, tersangka hanya berjualan gas seperti biasa, karena ingin mendapat keuntungan berlipat, sejak Januari lalu ia nekat mengoplos dengan menggunakan alat khusus yang dirakit sendiri, kemudian dijual di bawah HET,” ungkap Wahyu.

Selain mengamankan satu pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa perangkat alat yang digunakan untuk mengoplos, mobil operasional, 80 tabung gas subsidi 3 kg, dan 20 tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg. 

Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas juncto Pasal 68 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. (Ren/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya