Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BERITA terkait isu pencemaran nama baik, hoaks dan hasutan agar penyelenggaraan kongres diboikot dilaporkan ke Kepolisian. Laporan itu dilakukan langsung Ketua Umum (Ketum) DPP KNPI, Haris Pertama dan Ketua Penyelenggara Kongres, Amin Ngabalin, didampingi Sekjen DPP KNPI, Gandung RF Huda beserta pengurus DPP KNPI dan DPD KNPI Maluku Utara di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Maluku Utara Kamis malam (19/5).
Upaya fitnah kepada Haris Pertama disebarkan dalam bentuk selebaran disebarkan pada Group WhatsApp "Eksponen Pemuda Indonesia". Sedangkan isi fitnah tersebut menyerang karakter Haris Pertama dan ajakan pemboikotan kongres di Kota Ternate.
Menanggapi pertanyaan wartawan tentang adanya upaya fitnah kepada Ketum DPP KNPI, Haris Pertama, dia menegaskan, pihaknya langsung lapor ke Kepolisian. "Isu itu dihembuskan tanpa bukti semua fitnah, hoaks, pencemaran nama baik dan berbau hasutan agar peserta kongres ikut berkhianat lalu memboikot penyelenggaraan kongres di Ternate tersebut.
Karena itu, lanjut Haris Pertama, pihaknya mendesak jajaran kepolisian agar mengusut semua oknum yang menyebarkan berita hoaks yang telah merugikan seluruh pemuda Indonesia dan memprovokasi untuk perpecahan di kalangan pemuda.
"Saya mendesak kepada jajaran kepolisian agar mengusut semua oknum yang ada dalam grup WhatsApp Eksponen Pemuda Indonesia. Dampak dari akibat menyebarkan dan meneruskan berita hoaks dan fitnah keji dalam merusak nama baik saya serta perpecahan pada kaum pemuda Indonesia," ujar Haris.
Itulah sebabnya Haris meminta penindakan segera dari pihak kepolisian terhadap oknum tersebut sangat penting agar menjadi pelajaran bagi siapapun untuk menjaga persatuan dan kesatuan pemuda.
"Penindakan dari jajaran kepolisian kepada oknum-oknum pemecah belah ini sangat penting agar menjadi pelajaran bagi siapapun untuk menjaga persatuan dan kesatuan, khususnya kalangan pemuda sebagai generasi masa depan bangsa," ungkap Haris Pertama.
Menanggapi fitnah yang menimpa Ketum DPP KNPI, Haris Pertama, maka Ketua Steering Comite (SC), Choir Syarifudin, akan melaporkan kepada pihak kepolisian karena apa yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak bertanggung jawab dapat merusak nama baik DPP KNPI.
"Kita akan laporkan secara resmi kepada pihak kepolisian, karena yang dilakukan oknum tersebut dapat merusak citra dan nama baik Pemuda Indonesia, KNPI secara khusus, sebagaimana yang diketahui kongres ini begitu diapresiasi Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang hampir setiap hari datang dan melihat semangat pemuda untuk melaksanakan kongres dengan baik. Bahkan kehadiran pemuda juga menjadi magnet bagi rakyat karena DPP KNPI di bawah pimpinan Haris Pertama mengutamakan fungsi KNPI untuk Rakyat," ujar Choir Syarifuddin.
Senada dengan ketua SC, Ketua Penyelenggara Amin Ngabalin menjelaskan, tidak benar berita hoaks dan fitnah keji yang menyudutkan sosok Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
"Tidak benar berita-berita tersebut, itu merupakan hoaks dan fitnah keji kepada seseorang, apalagi terhadap Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI, dia sampai saat ini pikiran dan hatinya selalu untuk pemuda dan untuk rakyat Indonesia. Ini merupakan hoaks dan fitnah keji merusak citra nama baik Haris selaku ketua umum DPP KNPI maupun sebagai warga negara Indonesia dan merugikan nama baik organisasi KNPI itu sendiri" ungkap Amin Ngabalin, Kamis (19/5).
Amin menilai, penyebar fitnah tersebut memiliki watak sama seperti otak kolonial yang berusaha memecah belah Pemuda Indonesia.
"Oknum penyebar berita hoaks harus jantan jangan seperti otak kolonial memecah belah pemuda Indonesia. Saya minta pihak Polri agar mengusut tuntas para oknum itu," ujar Amin.
"Sedih rasanya dengar dan membaca berita hoaks yang keji ini, dimana rakyat Ternate Provinsi Maluku Utara dan seluruh pemuda Indonesia berkumpul di Kota Ternate menyelenggarakan Kongres KNPI dirusak oknum otak kolonialis," tegasnya.
Laporan pencemaran nama baik tindak pidana kriminal pencemaran nama baik dan ITE yang dilakukan tiga oknum masing-masing berinisial H, G dan F bernomor STPL/46/V/2022/SPKT.
Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (OL-13)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Dia menjelaskan bahwa dorongan untuk memperluas literasi digital ini dipicu oleh tingginya tingkat akses internet di Batam yang telah mencapai 89 persen.
Polda Sumut mengerahkan sedikitnya 11.417 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi terkait.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Dari 58 kantong jenazah yang diterima RS Bhayangkara sejak 27 November 2025, 33 jenazah telah teridentifikasi melalui data primer dan sekunder serta sudah diserahkan kepada keluarga.
Polda Jabar juga menyediakan 128 personel dari satuan SAR Brimob yang meliputi unit SAR, K9, serta pengemudi kendaraan rescue.
Polisi bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa JM hendak membawa sabu menuju Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, menggunakan jasa rental angkutan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta warga tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved