Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pemkot Yogyakarta Ikut Pelonggaran Aturan Lepas Masker

Hudha Sungsang (MGN)/Muhardi (SB)
18/5/2022 17:31
Pemkot Yogyakarta Ikut Pelonggaran Aturan Lepas Masker
Pemkot Yogyakarta Ikut Pelonggaran Aturan Lepas Masker(MGN/Hudha Sungsang)

WAKIL Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyambut positif pengumuman Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pelonggaran penggunaan masker. Ia menyatakan akan mengikuti arahan pemerintah pusat untuk melonggarkan aturan pemakaian masker di tengah penyebaran covid-19.

"Kita juga akan terapkan untuk bisa membuka masker di area terbuka dan kita mengucap syukur ini menunjukan kasus covid-19 sudah melandai," ujar Heroe Poerwadi, Rabu (18/5/2022).

Heroe menekankan batasan-batasan yang harus dipatuhi sesuai arahan Presiden Jokowi. Di antaranya, wajib mengenakan masker kecuali di area terbuka yang tidak padat manusia, serta bukan termasuk kategori lanjut usia (lansia) pemilik penyakit penyerta atau komorbid.

"Untuk yang lansia, komorbid dan yang punya batuk dan pilek masih diminta menggunakan masker," jelasnya.

Heroe meyakini masker masih menjadi alat pelindung diri di tengah penyebaran covid-19. Selain itu, masker dianggap mampu memberikan kenyamanan bagi penggunanya maupun orang-orang di sekitarnya.

"Ini harus kita jaga bersama, tetap diharapkan yang merasa nyaman pakai masker lebih baik dipergunakan itu lebih baik," katanya.

Pihaknya juga meminta masyarakat agar tak larut dalam menanggapi kebijakan pelonggaran masker dengan pertimbangan kadar imunitas setiap individu yang berbeda-beda. "Kejujuran kita semua kalo memang komorbid dan batuk pilek jangan lepas masker," pintanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran pemakaian masker di Indonesia pada Selasa (17/5/2022). "Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Kendati demikian, masyarakat masih diwajibkan memakai masker saat berkegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik. Kemudian, warga usia lanjut maupun yang memiliki penyakit bawaan, juga disarankan untuk tetap tertib mengenakan masker. 

Kebijakan pelonggaran pemakaian masker ini merupakan tindak lanjut dari situasi pandemi covid-19 di Indonesia yang dinilai makin terkendali. (Mhd/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya