Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA enam tuntutan yang diajukan buruh Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada Gubernur Ridwan Kamil dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May day) di Depan Gedung Sate. Enam tuntutan itu, pertama menuntut agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar membatalkan Kepgub UMK tahun 2022 dan meminta agar menerbitkan Kepgub UMK tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Gubernur Jabar telah menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota di Jabar tahun 2022 tanggal 30 November 2022. Di mana Kepgub tersebut didasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021. Sehingga menurut kami, Kepgub bertentangan dengan putusan MK. Oleh karena itu, kami meminta agar PTUN Bandung untuk mengabulkan gugatan SPSI membatalkan Kepgub UMK tahun 2022," kata Ketua
DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto di Bandung Kamis (12/5).
Kedua, kata Roy menolak gugatan TUN yang dilayangkan Apindo Jabar mengenai pembatalan Kepgub kenaikan upah buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Kepgub tersebut diterbitkan agar para pengusaha melaksanakan struktur dan skala upah. Karena selama ini mayoritas pengusaha tidak melaksanakan struktur dan skala upah. Karena upah minimum hanya untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang telah bekerja satu tahun lebih, harus di atas upah minimum yang besarnya ditentukan melalui bipartit atau struktur dan skala upah.
"Ketiga, menolak revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan yang diusulkan Baleg DPT RI. Revisi UU itu dinilai hanya akal-akalan demi memuluskan metode Omnibus Law," lanjutnya.
Kempat, menolak Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Roy, Mahkamah Konstitusi, telah menyatakan UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan inkonstitusional bersyarat.
Seharusnya pemerintah dan DPR RI membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut sebagai tanggung jawab moral kepada publik.
Kelima, menolak revisi undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja atau Serikat buruh dan keenam meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan UMK sesuai ketentuan, THR dan hak-hak pekerja lainnya.
"Bahwa masih banyak pengusahan-perusahaan yang tidak melaksanakan UMK tahun 2022, tidak melaksanakan KEPGUB upah diatas 1 (satu) tahun, tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku, serta hak-hak normatif lainnya. Namun pemerintah tidak memberikan sanksi tegas sehingga pelanggaran-pelanggaran tersebut terus berulang karena tidak ada efek jera, padahal jelas ada konsekuensi sanksi atas setiap pelanggaran namun nampaknya sanksi tersebut tidak berlaku bagi pengusaha," jelasnya.
Roy Jinto mengatakan, sesuai tuntutan maka aksi dari serikat pekerja KSPSI Jawa Barat ini, bakal dilakukan di tiga tempat, yaitu Pengadilan TUN Bandung, Kantor Gubernur Jabar di Gedumh Sate dan DPRD Provinsi Jabar dan diikuti sekitar 2.500 orang perwakilan SPSI Jabar.
Terkait dengan aksi Mayday di Jalan Diponegoro tepatnya di depan Gedung Sate bakal dilakukan penutupan. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengalihan arus lalu lintas di sekitar Gedung Sate saat aksi Mayday.
"Pengalihan arus tidak besar, cuma di sekitar Gedung Sate. Biasanya, saat ada unjuk rasa di depan Gedung Sate, kendaraan yang melintas ke Gedung Sate akan dialihkan ke jalur lain, baik dari arah Jalan Supratman maupun Jalan Sentot Alibasyah," jelasnya.
Menurut Aswin, rekayasa arus lalu lintas ini nantinya bakal bersifat situasional. Rekayasa semata-mata dilakukan untuk memfasilitasi buruh saat melakukan kegiatan agar tidak terganggu dan pihaknya juga telah menyiapkan sekitar 1.100 personil Polisi gabungan dari Polrestabes dan
Polda Jabar, untuk mengawal aksi unjuk rasa ini. (OL-13)
Baca Juga: Hari Ini Pukul 13 WIB, Ribuan Buruh Demo di Kawasan Patung Kuda
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dengan modus pinjam bendera. Dua saksi diperiksa untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk aliran dana terkait BUMD,
KPK tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga turut serta dalam kegiatan luar negeri yang dilakukan Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami sejumlah penukaran uang asing. Penyidik menduga transaksi berkaitan dengan perkara karena adanya penyamaran.
PENGADILAN Agama Bandung menetapkan perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya pada Rabu (7/1).
PENGADILAN Agama (PA) Bandung memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai dan menutup rumah tangga yang telah terjalin selama hampir 29 tahun.
PENGADILAN Agama (PA) Bandung memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved