Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA enam tuntutan yang diajukan buruh Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada Gubernur Ridwan Kamil dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May day) di Depan Gedung Sate. Enam tuntutan itu, pertama menuntut agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar membatalkan Kepgub UMK tahun 2022 dan meminta agar menerbitkan Kepgub UMK tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Gubernur Jabar telah menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota di Jabar tahun 2022 tanggal 30 November 2022. Di mana Kepgub tersebut didasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021. Sehingga menurut kami, Kepgub bertentangan dengan putusan MK. Oleh karena itu, kami meminta agar PTUN Bandung untuk mengabulkan gugatan SPSI membatalkan Kepgub UMK tahun 2022," kata Ketua
DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto di Bandung Kamis (12/5).
Kedua, kata Roy menolak gugatan TUN yang dilayangkan Apindo Jabar mengenai pembatalan Kepgub kenaikan upah buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Kepgub tersebut diterbitkan agar para pengusaha melaksanakan struktur dan skala upah. Karena selama ini mayoritas pengusaha tidak melaksanakan struktur dan skala upah. Karena upah minimum hanya untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang telah bekerja satu tahun lebih, harus di atas upah minimum yang besarnya ditentukan melalui bipartit atau struktur dan skala upah.
"Ketiga, menolak revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan yang diusulkan Baleg DPT RI. Revisi UU itu dinilai hanya akal-akalan demi memuluskan metode Omnibus Law," lanjutnya.
Kempat, menolak Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Roy, Mahkamah Konstitusi, telah menyatakan UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan inkonstitusional bersyarat.
Seharusnya pemerintah dan DPR RI membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut sebagai tanggung jawab moral kepada publik.
Kelima, menolak revisi undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja atau Serikat buruh dan keenam meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan UMK sesuai ketentuan, THR dan hak-hak pekerja lainnya.
"Bahwa masih banyak pengusahan-perusahaan yang tidak melaksanakan UMK tahun 2022, tidak melaksanakan KEPGUB upah diatas 1 (satu) tahun, tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku, serta hak-hak normatif lainnya. Namun pemerintah tidak memberikan sanksi tegas sehingga pelanggaran-pelanggaran tersebut terus berulang karena tidak ada efek jera, padahal jelas ada konsekuensi sanksi atas setiap pelanggaran namun nampaknya sanksi tersebut tidak berlaku bagi pengusaha," jelasnya.
Roy Jinto mengatakan, sesuai tuntutan maka aksi dari serikat pekerja KSPSI Jawa Barat ini, bakal dilakukan di tiga tempat, yaitu Pengadilan TUN Bandung, Kantor Gubernur Jabar di Gedumh Sate dan DPRD Provinsi Jabar dan diikuti sekitar 2.500 orang perwakilan SPSI Jabar.
Terkait dengan aksi Mayday di Jalan Diponegoro tepatnya di depan Gedung Sate bakal dilakukan penutupan. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengalihan arus lalu lintas di sekitar Gedung Sate saat aksi Mayday.
"Pengalihan arus tidak besar, cuma di sekitar Gedung Sate. Biasanya, saat ada unjuk rasa di depan Gedung Sate, kendaraan yang melintas ke Gedung Sate akan dialihkan ke jalur lain, baik dari arah Jalan Supratman maupun Jalan Sentot Alibasyah," jelasnya.
Menurut Aswin, rekayasa arus lalu lintas ini nantinya bakal bersifat situasional. Rekayasa semata-mata dilakukan untuk memfasilitasi buruh saat melakukan kegiatan agar tidak terganggu dan pihaknya juga telah menyiapkan sekitar 1.100 personil Polisi gabungan dari Polrestabes dan
Polda Jabar, untuk mengawal aksi unjuk rasa ini. (OL-13)
Baca Juga: Hari Ini Pukul 13 WIB, Ribuan Buruh Demo di Kawasan Patung Kuda
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Di Kabupaten Karawang dampak banjir cukup luas, yakni melanda 12 kecamatan dan 23 desa, dengan total 3.932 kepala keluarga terdampak.
Dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, tujuh wilayah diprakirakan akan diguyur hujan lebat hingga hujan sangat lebat. Sedangkan, 18 wilayah hujan sedang dan hujan lebat
Pendapatan normal Jawa Barat di angka Rp26,9 triliun.
BUPATI Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa kabar soal ratusan korban akibat adanya asap di area tambang emas PT Aneka Tambang (Antam) Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak benar.
Perluasan pelanggan ini didukung oleh ketersediaan sumber air baku yang semakin stabil, baik dari Sungai Ciliwung maupun Kali Angke.
PENGADILAN Agama Bandung menetapkan perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya pada Rabu (7/1).
PENGADILAN Agama (PA) Bandung memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai dan menutup rumah tangga yang telah terjalin selama hampir 29 tahun.
PENGADILAN Agama (PA) Bandung memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
JADWAL sidang lanjutan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dipercepat.
PEKAN ini sidang gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya mantan Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak akhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved