Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

SMSI Sikka Minta Polda NTT Tangkap Pelaku Penganiaya Wartawan di Kupang

Gabriel Langga
27/4/2022 09:25
SMSI Sikka Minta Polda NTT Tangkap Pelaku Penganiaya Wartawan di Kupang
Ilustrasi(dok.mi)

SERIKAT Media Siber Indonesia (SMSI) di Kabupaten Sikka mendesak Polda Nusa Tenggara Timur untuk segera menangkap para pelaku penganiayaan terhadap wartawan Suara Flobamora.com Fabianus Latuan. Korban dianiaya oleh orang tak dikenal usai  mengikuti kegiatan jumpa pers bersama para Direksi PD PT Flobamora di Kupang, Selasa (26/4) pukul 11.00 wita

"Kita sebagai salah satu organisasi konstituen Dewan Pers di Kabupaten Sikka meminta kasus kekerasan terhadap wartawan ini harus diusut tuntas. Kita desak Polda NTT segera cari dan tangkap para pelaku penganiayaan terhadap wartawan di Kupang. Para pelaku ini harus  diproses hukum seberat-beratnya," ujar Ketua SMSI Kabupaten Sikka, Gabriel Langga, Rabu (27/4).

Menurutnya, kekerasan fisik terhadap  wartawan merupakan bentuk tindakan teror yang mengancam terhadap kebebasan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya di Kabupaten Sikka. Aksi
kriminal yang dilakukan enam pelaku pengeroyokan merupakan bentuk tindakan pengecut yang jelas-jelas untuk mengintimidasi terhadap kebebasan pers di NTT.

Perbuatan para pelaku penganiayaan, Gabriel menilai, telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi. Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan salah satu bentuk kedzaliman terhadap kebebasan pers dan sangat jelas merupakan tindakan kriminal yang melanggar KUHP serta UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Untuk itu kata dia, SMSI Sikka mengutuk terhadap aksi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan mengancam para wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ia juga menghimbau semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers nomor 40 tahun 1999 demi terjaminnya hak publik mendapatkan informasi. (OL-13)

Baca Juga: Seorang Wartawan Di Kupang Dianiaya Orang Tak Dikenal



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya