Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan (DKPPP) Kota Cirebon menemukan indikasi ketidakhalanan dari pemotongan ayam yang kurang sempurna.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Selasa (26/4) DKPPP Kota Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus menguji ada tidaknya kandungan berbahaya pada bahan pangan yang dijual baik di pasar tradisional maupun di pasar modern. Hari ini ada dua lokasi yang
didatangi yaitu Pasar Kanoman dan Yogya Junction.
Kepala DKPPP Kota Cirebon, Yati Rohayati menjelaskan kegiatan yang digelar hari ini merupakan pemeriksaan keamanan pangan, baik yang berasal dari tumbuhan, hewani, dan ikan. "Alhamdulillah hasil check on the spot semua negatif formalin," tutur Yati.
Sekalipun tidak ditemukan kandungan berbahaya berupa formalin, namun tim DKPPP Kota Cirebon menemukan indikasi ketidakhalalan pada hasil sembelihan jenis daging ayam. Yaitu tiga saluran di kerongkongan hewan tersebut belum putus semua. "Kami sudah meminta agar ayam tersebut
segera ditarik. Karena kalau tidak putus, maka tidak halal untuk dikonsumsi," jelasnya.
Selanjutnya Yati meminta agar pemasok dan pedagang memperhatikan penyembelihan hewan yang akan dijual. "Saat ini memang terjadi kondisi peningkatan permintaan. Jadi motongnya terburu-buru. Kita berfikir positif itu ketidaksengajaan," tutur Yati. Sebab tahun-tahun sebelumnya kejadian seperti ini tidak ditemukan. (OL-13
Baca Juga: Petir Sambar Rumah Warga Bandung Barat, Satu Terluka
Untuk itu semua jagal wajib menjaga stabilitas harga karkas sehingga harga daging di Pasar tidak lebih dari Rp130.000/kg
Pemerintah bergerak cepat mencegah lonjakan harga daging sapi menjelang Ramadan.
Potensi pelayanan RPH sebagai besar, terutama saat hari-hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Sudah banyak keluhan dari warga sekitar terkait limbah yang menyebabkan bau tak sedap. Khawatir timbul penyakit bagi warga sekitar RPH.
Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yakni kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam
BPJPH Kementerian Agama terus berupaya melakukan berbagai persiapan untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
BANDUNG International Food & HoReCa Expo (BIFHEX) yang memasuki tahun ke-11 penyelenggaraannya, yang merupakan ajang B2B terbesar di Jawa Barat.
Menlu RI Sugiono menegaskan komitmen Indonesia-Turki memperkuat kerja sama industri, produk halal, dan pertanian saat bertemu Presiden Erdogan di Istanbul.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas komitmennya dalam mendukung daya saing pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sektor perikanan melalui penguatan ekosistem halal.
Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah membangun sinergi yang kuat, harmonisasi program, dan kolaborasi yang efektif dalam melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan promosi bidang JPH.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved