Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPPU Ancam Panggil Paksa Dua Produsen Minyak Goreng Sumut

Yoseph Pencawan
24/4/2022 19:55
KPPU Ancam Panggil Paksa Dua Produsen Minyak Goreng Sumut
Kantor Kanwil I KPPU di Kota Medan.(MI/Yoseph Pencawan.)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memersiapkan opsi pemanggilan paksa terhadap para produsen minyak goreng yang tidak kunjung bersedia menjalani pemeriksaan, termasuk dua di antara mereka yang berbasis di Sumut. Sejauh ini KPPU melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat pada produksi dan pemasaran minyak goreng.

"Mereka yang dipanggil terdiri dari produsen sebanyak 20 panggilan, perusahaan pengemasan 5 panggilan, dan distributor 8 panggilan. Ditambah lagi panggilan kepada dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen," terang Ridho Pamungkas, Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Minggu (24/4).

Dari jumlah pemanggilan tersebut hingga kini baru empat produsen yang hadir memenuhinya ialah PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit. Para produsen lain belum menggubris pemanggilan pemeriksaan KPPU, termasuk dua perusahaan yang berbasis di Sumatra Utara, yakni PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya.

Kedua perusahaan yang masih di bawah bendera Permata Hijau Group itu akan dipanggil kembali minggu depan ini. Satu lagi produsen yang akan kembali dipanggil minggu depan ialah PT Sari Dumai Sejati.

KPPU juga melayangkan surat panggilan kedua ke pihak-pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikannya. Mereka ialah PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen). KPPU juga akan memanggil beberapa produsen lain pada minggu depan. Di antaranya PT IP, PT SAP, PT AA, PT SON, dan PT AIP.

Baca juga: Polresta Manado Gagalkan Pengiriman Paket Obat Trihexyphenidyl dari Jabar

Bila ada perusahaan yang tidak juga menghadiri pemeriksaan setelah mendapat tiga kali pemanggilan, KPPU akan menggunakan instrumen kerja sama yang sudah dijalin dengan Polri. Dalam kerja sama tersebut, KPPU dapat meminta bantuan penyidik Polri untuk menghadirkan para pihak terperiksa. "KPPU juga dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa kepada penyidik Polri untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Ridho.

KPPU memulai proses penyelidikan sejak 30 Maret 2022 terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 yakni
produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia. Saat ini tahap penyelidikan sedang dalam proses permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli, serta pemintaan surat dan dokumen yang dibutuhkan. KPPU menyelidiki dugaan pelanggaran terhadap tiga pasal, yakni Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 11 (kartel), dan Pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa). (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya