Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memersiapkan opsi pemanggilan paksa terhadap para produsen minyak goreng yang tidak kunjung bersedia menjalani pemeriksaan, termasuk dua di antara mereka yang berbasis di Sumut. Sejauh ini KPPU melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat pada produksi dan pemasaran minyak goreng.
"Mereka yang dipanggil terdiri dari produsen sebanyak 20 panggilan, perusahaan pengemasan 5 panggilan, dan distributor 8 panggilan. Ditambah lagi panggilan kepada dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen," terang Ridho Pamungkas, Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Minggu (24/4).
Dari jumlah pemanggilan tersebut hingga kini baru empat produsen yang hadir memenuhinya ialah PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit. Para produsen lain belum menggubris pemanggilan pemeriksaan KPPU, termasuk dua perusahaan yang berbasis di Sumatra Utara, yakni PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya.
Kedua perusahaan yang masih di bawah bendera Permata Hijau Group itu akan dipanggil kembali minggu depan ini. Satu lagi produsen yang akan kembali dipanggil minggu depan ialah PT Sari Dumai Sejati.
KPPU juga melayangkan surat panggilan kedua ke pihak-pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikannya. Mereka ialah PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen). KPPU juga akan memanggil beberapa produsen lain pada minggu depan. Di antaranya PT IP, PT SAP, PT AA, PT SON, dan PT AIP.
Baca juga: Polresta Manado Gagalkan Pengiriman Paket Obat Trihexyphenidyl dari Jabar
Bila ada perusahaan yang tidak juga menghadiri pemeriksaan setelah mendapat tiga kali pemanggilan, KPPU akan menggunakan instrumen kerja sama yang sudah dijalin dengan Polri. Dalam kerja sama tersebut, KPPU dapat meminta bantuan penyidik Polri untuk menghadirkan para pihak terperiksa. "KPPU juga dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa kepada penyidik Polri untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Ridho.
KPPU memulai proses penyelidikan sejak 30 Maret 2022 terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 yakni
produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia. Saat ini tahap penyelidikan sedang dalam proses permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli, serta pemintaan surat dan dokumen yang dibutuhkan. KPPU menyelidiki dugaan pelanggaran terhadap tiga pasal, yakni Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 11 (kartel), dan Pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa). (OL-14)
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa adanya dugaan kartel perusahaan pinjaman daring (peer to peer lending) dalam penetapan bunga.
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan stok pangan nasional surplus dan aman hingga Idulfitri 2026.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Harga Minyakita di tingkat konsumen telah ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Harga Minyakita di tingkat konsumen yakni Rp15.700 per liter.
Harga kebutuhan pokok yang dijual di gerakan pangan murah seperti minyak goreng, Rp19 ribu per liter, gula pasir Rp18 ribu per kilogram, tepung Rp10 ribu per kilogram.
Program Millers for Nutrition ada di 8 negara, 4 di Afrika dan 4 di Asia termasuk Indonesia.Koalisi ini bekerjasama dengan pelaku usaha terutama penggilingan dan refinery.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved