Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Polda Sulawesi Utara Tangkap Pengedar Sabu

Voucke Lontaan
23/4/2022 18:45
Polda Sulawesi Utara Tangkap Pengedar Sabu
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Jules Abraham Abast(ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)


PERSONEL Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara menyita  narkotika jenis sabu seberat 50,23 gram. Terduga pelaku seorang pria berinisial, ZB, 26, warga Kelurahan Malalayang, Kota Manado.

"Terduga pelaku berinisial ZB, 26,  karyawan swasta, warga Malalayang, ditangkap di wilayah Malalayang, " kata Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Jules Abraham Abast, Sabtu (23/4).

Dijelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku oleh petugas kepolisian digelar setelah mendapat informasi dari warga masyarakat. "Warga menginformasikan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado, tepatnya di Malalayang," lanjut Jules.

Petugas segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Mogandi, Malalayang. Saat digeledah, ditemukan lima paket sabu, dengan total berat kurang lebih 50,23 gram.

Menurut Jules, tindakan pelaku melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Selain itu juga denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar." (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik