Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

ASN Sulsel Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas 

Lina Herlina
17/4/2022 18:15
ASN Sulsel Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas 
Ilustrasi mobil dinas ASN(Antara/FB Anggoro)

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. 

Dalam surat edaran tersebut kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi disebutkan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. 

"Saya kira Menpan RB sudah menerbitkan surat edaran seperti tahun-tahun yang lalu. Ada pengingat bagi ASN kita. Pengingat itu bisa larangan. Tidak boleh mudik dengan pembatasan," kata Imran. 

"Untuk tahun ini, kita sudah dibolehkan untuk mudik. Tentunya dengan ada beberapa harapan. Misalnya tetap menjaga protokol kesehatan, sudah vaksinasi booster, dan khusus untuk ASN jangan menggunakan mobil dinas," sambung Imran. 

Baca juga : Persiapan Mudik, BIN Bantu Lengkapi Dosis Vaksinasi Di Gorontalo

Dia pun mengaku, jika sebenarnya cukup sulit mengawasi ASN yang mudik menggunakan mobil dinas. Karena itu, pihaknya lebih menekankan pada kesadaran masing-masing ASN. 

"Kalau larangan itu jelas ada sanksinya kalau ketahuan. Cuma kan kadang-kadang susah juga di tahu mana mobil dinas atau tidak. Intinya kembali kepada yang bersangkutan untuk mau secara sadar mematuhi aturan," keluh Imran. 

Sehingga BKD, membuat surat edaran terkait imbauan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Hal itu sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang melarang ASN mudik menggunakan mobil dinas. 

"Kami akan buat nanti. Biasanya kalau ada surat edaran dari menteri, pemerintah daerah akan menindaklanjuti yang substansinya kurang lebih sama. Memberikan penegasan kembali," pungkas Imran. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya