Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Polda Jambi Gulung Kawanan Pebisnis Emas Ilegal

Solmi
12/4/2022 20:25
Polda Jambi Gulung Kawanan Pebisnis Emas Ilegal
Direktur Reskrimsus Polda Jambi (baju gelap) memperlihatkan barang bukti kejahatan bisnis emas ilegal yang berhasil diungkap timnya.(MI/Solmi.)

JAJARAN Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggulung lima laki-laki yang diduga terlibat dalam jaringan bisnis emas hasil penambangan ilegal di sejumlah lokasi wilayah barat daerah itu. Dari tangan lima tersangka yang ditangkap di beberapa lokasi dan waktu berbeda, polisi menyita sekitar 1,6 kilogram emas murni, uang tunai puluhan juta rupiah dan peralatan pendukung, timbangan digital, alat cetak, dan beberapa handphone. 

Kelima tersangka yakni HJA, 39, ASH, 27, DP, 21, IK, 23, dan A, 19. Direktur Reskrimsus Polda Jambi Komisaris Besar Christian Thory menjelaskan, terungkapnya kasus bisnis jual-beli emas hasil PETI itu berawal dari laporan masyarakat.

Pengungkapan dimulai pada Kamis (7/4) pekan lalu. Timsus berhasil mencokok dua tersangka HJA dan ASH melakukan transaksi jual-beli emas hasil PETI di Desa Sungai Arang dan Desa Sugai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Dari kedua tersangka asal Bungo itu, polisi menemukan barang bukti berupa 11 gram emas. 

Kepada polisi, HJA dan ASH mengaku kegiatan bisnis pembelian emas dari penambang emas ilegal didapatkan dari cukong pemodal bernama DP asal Sumatra Barat. Bergerak cepat, tim akhirnya berhasil membekuk DP berserta dua tersangka atas nama IK yang berperan sebagai pembeli dan tersangka A yang berperan sebagai tukang masak dan pencetak emas pentolan. 

Dari tangan DP, IK, dan A (ketiganya asal Sumatra Barat), tim menemukan dan menyita barang bukti berupa emas murni  pentolan seberat 1,6 kilogram, uang tunai sekitar Rp50 jutaan, dan sejumlah peralatan pendukung bisnis emas ilegal. Menurut Kombes Christian Thory, kelima tersangka dan barang bukti pendukung kejahatan bisnis emas ilegal tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polda Sumbar Ungkap Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi

"Masih kita dalami. Pastinya Polri, khususnya Polda Jambi, tetap tegas dan berkomitmen untuk memberantas bisnis emas ilegal di Jambi, mulai dari hulu sampai ke hilir," tegas Christian Thory. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya