Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

ASN Pemkab Purbalingga Wajib Vaksin Booster Paling Telat Akhir Maret

Lilik Darmawan
17/3/2022 21:15
ASN Pemkab Purbalingga Wajib Vaksin Booster Paling Telat Akhir Maret
Ilustrasi(DOK MI)

PEMKAB Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) mewajibkan ASN ikut vaksin paling lambat 31 Maret 2022. Kebijakan itu penting sebagai pelayan  publik yang memiliki risiko tinggi sebab, ASN bertemu dan kontak dengan banyak orang.

Dalam surat tertulisnya, Sekda Purbalingga Herni Sulasti menjelaskan untuk mengantisipasi covdi-19 di Purbalingga khususnya di lingkungan ASN Purbalingga. "Vaksinasi booster dilaksanakan di seluruh Puskesmas, RS dan klinik yang sudah dijadwalkan masing-masing fasilitas
kesehatan," jelas Herni, Kamis (17/3).

Menurutnya, vaksinasi menjadi kewajiban, karena akan mampu menurunkan dampak parah akibat covid-19. "Vaksinasi menjadi kunci menekan angka kematian, data pasien yang meninggal akibat Omicron 69 persen belum mendapatkan vaksin lengkap. Untuk itu percepatan dan capaian vaksinasi sangat menentukan," katanya.

Data Dinas Kesehatan Purbalingga per 15 Maret 2022 menunjukkan kasus aktif sebanyak 51 orang, dirawat 29 orang, isolasi mandiri 22 orang, 20 sembuh dan 1 meninggal. Sedangkan untuk vaksinasi dosis pertama telah mencapai 89,24 persen, dosis ke dua 79,69 persen dan dosis ke tiga baru 4,22 persen.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022, Kabupaten Purbalingga masuk dalam PPKM Level 2. Di Jateng selain Purbalingga terdapat Kabupaten Banjarnegara,  Rembang, Kudus, Kebumen, Jepara, Grobogan, Brebes dan Blora yang masuk PPKM Level 2.

Melihat capaian vaksin dosis ketiga yang masih rendah, Herni memerintahkan satuan tugas penangganan Covid-19 agar kembali menekankan pentingnya protokol kesehatan kepada masyarakat terutama pengguaan masker. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya