Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
LEMBAGA Pers Mahasiswa (LPM) Lintas dibekukan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Zainal Abidin Rahawarin, karena dianggap mencemari nama baik kampus dalam majalah Lintas edisi ke dua yakni, ‘IAIN Rawan Pelecehan Seksual’.
“Aktivitas mereka sudah dihentikan, kemarin terakhir dan hari ini sampai seterusnya tidak boleh beraktivitas. Kalau memang mereka lakukan itu, itu secara individu tidak atas nama lembaga lagi. Jadi ilegal,” kata Wakil Rektor III, M. Faqih Seknun, di Ambon, Kamis.
Menurutnya, pembekuan ini, karena menganggap pengurus Lintas tidak dapat membuktikan kepada pihak lembaga terkait 32 kasus pelecehan seksual di IAIN Ambon.
“Kemarin kami sudah melakukan pertemuan dengan pengurus Lintas, dan dalam pertemuan tersebut kita minta bukti, namun mereka tidak mampu memberikan bukti. Karena itu kami merasa kecewa dan merasa mereka melecehkan dengan informasi seperti itu,” ucapnya.
Seknun menyatakan akan mengganti seluruh pengurus dan anggota Lintas dengan yang baru, untuk bekerja sama dengan lembaga, dan memajukan nama baik kampus IAIN Ambon.
Baca juga: Sinergi Pemda, LSM Lokal dan Lembaga Filantropi Tingkatkan Layanan PAUD HI
“LPM tetap ada, tapi pengurusnya yang kita ganti, yang bisa bekerja sama dengan kampus, yang bisa beri motivasi, yang bisa meningkatkan kualitas dan mendorong kemajuan IAIN Ambon,” ujarnya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) Lintas, Yolanda Agne, mengatakan langkah yang diambil oleh rektor IAIN Ambon kurang tepat dan tidak menyelesaikan masalah.
“Seharusnya rektor lebih bijak dalam menyikapi majalah Lintas ini. Tidak serta merta membekukan. Jadi saya kira ini langkah yang kurang tepat yang diambil oleh rektor,” kata Yolanda.
Menurutnya, langkah yang tepat harusnya pihak kampus membuat keputusan sesuai surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
“Jadi menurut saya seharusnya rektor bisa melihat peraturan ini dan menjalankan sesuai regulasi yang ada, bukan malah membekukan Lintas,” ujarnya.
Kata Yolanda, seharusnya rektor berterima kasih kepada lintas karena berani mengungkap 32 kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon.
“Harusnya IAIN Ambon beri ruang aman bagi mahasiswa perempuan, bukan alihkan pandangan dari masalah ini dengan cara membekukan kita,” ucap Yolanda.
Majalah Lintas menurunkan liputan khusus kekerasan seksual, yang mencatat 32 orang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di Kampus Hijau, sebutan IAIN Ambon. Korban terdiri dari 25 perempuan dan 7 laki-laki.
Sementara jumlah terduga pelaku perundungan seksual 14 orang. Di antaranya 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus. Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017. Kasus itu berlangsung sejak 2015-2021.(Ant/OL-4)
Pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan LLDIKTI dalam mengawal kasus kekerasan di kampus.
Praktik multibahasa menjadi salah satu kunci untuk menarik minat mahasiswa asing untuk belajar di kampus-kampus Indonesia.
INSTITUSI pendidikan harus terus mendukung untuk tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) dengan berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan berbasis pada aksi nyata.
Di tengah-tengah padatnya aktivitas kuliah, nongkrong dekat kampus jadi kegiatan tambahan para mahasiswa.
Langkah pemerintahan Trump bukan hanya mengancam masa depan mahasiswa, juga merendahkan kontribusi intelektual.
Saat ini, dari total mahasiswa yang terdaftar di Harvard, hampir 27% atau sekitar 6.800 orang merupakan mahasiswa internasional.
Program beasiswa ini adalah bentuk penghormatan UBSI terhadap nilai-nilai spiritual yang menjadi fondasi karakter bangsa.
Antusias membaktikan diri terjun ke desa, mahasiswa berbagai perguruan tinggi patahkan citra negatif Gen Z. Seperti apa cerita kiprah mereka?
Itu merupakan wujud nyata kolaborasi atau kerjasama perguruan tinggi dan masyarakat untuk mengangkat potensi lokal.
Mahasiswa diajak untuk memahami konsep dasar pengelolaan keuangan pribadi, pentingnya perencanaan keuangan sejak dini, serta mengenali risiko dan peluang dalam dunia keuangan digital.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
Pameran ini merefleksikan bagaimana gagasan mahasiswa mulai bergema di luar ruang kuliah dan memasuki industri, komunitas, dan budaya yang lebih luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved