Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

BAPPEDA Puncak Jaya Gelar Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026 

Mediaindonesia.com
02/3/2022 22:33
BAPPEDA Puncak Jaya Gelar Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026 
Ketua DPRD Puncak Jaya bersama kepala OPD, Kepala Dinas, TNI/Polri, serta berbagai elemen masyarakat dalam Forum Konsultasi Publik(Dok. Pribadi)

BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Puncak Jaya, Papua menggelar Forum Konsultasi Publik, Rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Puncak Jaya tahun 2023-2026, bertempat di Sasana kaonak, Rabu (2/3).  

Sekretaris BAPPEDA Bertnadus Seleng mengatakan,, sebagai SPD yang mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan dan menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan penyusunan, dan pelaksanaan kebijkan Daerah dibidang perencanaan, BAPPEDA memiliki tanggung jawab di bidang pembangunan daerah. 

"Oleh karena itu, ini adalah sebagai forum untuk melakukan sinkronisasi rencana pembangunan daerah di Kabupaten Puncak Jaya konsultasi publik rancangan rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2023-2026," ucap Bertnadus Seleng. 

Ia menuturkan, ada 5 tujuan dilaksanakannya forum konsultasi publik kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Pertama, untuk mendapatkan masukan guna penyempurnaan rancangan awal rencana pembangunan daerah kabupaten puncak jaya tahun 2023-2026 yang memuat tujuan, sasaran, arah kebijakan pembangunan serta program prioritas pembangunan, yang telah disesuaikan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan prioritas atau fokus papua 2022-2041 dalam RIPPP (Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua). 

"Hal ini dimaksudkan guna merespon kebutuhan masyarakat Puncak Jaya sampai dengan tahun 2026," katanya. 

Kedua, sebagai pedoman bagi seluruh jajaran Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan atau Dokumen Rencana kerjaan Pemerintah Daerah (RKPD), dokumen rencana strategi organisasi perangkat daerah (Renstra OPD), dokumen rencana kerja organisasi perangkat daerah (Renja OPD) dan perencanaan penganggarannya. 

Ketiga, mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan nasional, provinsi dan kabupaten. Keempat, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan di Kabupaten Puncak Jaya. 

"Kelima, memberikan tolak ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dan melakukan evaluasi kinerja tahunan pembangunan daerah," tutur Bertnadus. 

Di sisi lain, Bertnadus Seleng menjelaskan ada dua tujuan sasaran dalam pelaksanaan forum konsultasi publik ini. Pertama, tersedianya dokumen Rencana Pembangunan Daerah (Rpd) Kabupaten Puncak Jaya 2023-2026 yang mengakomodir seluruh kepentingan elemen masyarakat dan pemerintah baik dari tingkat kampung, distrik serta Kabupaten. 

Baca juga : Petani Milenial Jawa Barat dan Astra Ekspor Kopi ke Belanda

"Kedua tersedianya dokumen sebagai pedoman dan arah pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan bagi seluruh komponen Daerah Kabupaten Puncak Jaya (Pemerintah, Masyarakat, Dunia usaha dan lain-lain)," jelas Bertnadus. 

Plh. Sekertaris Daerah Yahya Wonorenggo mengatakan, Forum Konsultasi Publik merupakan amanah Permendagri Nomor 86 tahun 2017. 

"Forum konsultasi publik ini merupakan amanah Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, serta khusus untuk penyusunan dokumen RPD 2023-2026, dari permendagri tersebut, ikut di terbitkannya instruksi mendagri Nomor 70 tahun 2021tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah bagi Daerah dental masa jabatan kepala Daerah berakhir pada tahun 2022," tutur Yahya Wonorenggo. 

Yahya menegaskan, penyusunan RDP ini sangat perlu mendapatkan serius dari pemangku kepentingan khusus OPD. 

"Terkait dengan penyusunan RPD kali ini perlu mendapatkan perhatian serius dari para pemangku kepentingan khususnya para kepala OPD agar benar benar serius dan pro-aktif memberikan masukan positif dan konstruktif Salam rangka menghasilkan RPD yang berkualitas, agar pengelolaan penggunaan anggaran yang ada di Perangkat OPD bisa berjalan dengan efektif dan dapat di lakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tegas Yahya. 

Perlu diketahui, pembiayaan untuk Rencana Pembangunan Daerah (RDP) di Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2023-2026 berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2022. 

"Pembiayaan ini berasal dari APBD tahun 2022," cetus Yahya. 

Yahya membuka acara Forum Konsultasi Publik dengan memukul alat musik khas Indonesia bagian Timur Papua yaitu Tifa. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya