Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mendapatkan informasi keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyidikan M. Choirul Anam menjelaskan Komnas HAM berkoordinasi dengan POM TNI AD dan Polda Sumatera Utara karena ada oknum TNI dan Polri yang terlibat.
"Temuan soal keterlibatan oknum anggota TNI dan Polri, kami mengetahui jumlah, nama termasuk pangkat terdapat tindakan kekerasan, penyiksaan dan merendahkan martabat. Sekarang dilakukan pendalaman hukum atas permintaan Komnas HAM," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/3).
Mengenai dugaan ketelibatan oknum tersebut dalam tindak kekerasan terhadap penghuni kerangkeng, Aman mengatakan informasi yang didapatkan Komnas HAM menyimpulkan demikian. Tetapi, Komnas HAM menyerahkan hasil temuan itu pada Polisi Militer TNI AD.
"Biarkan teman- teman penegak hukum lain POM TNI melakukan pemeriksaan. Kalau memang terbukti diperlukan tindakan penegakan hukum," tuturnya.
Baca juga: Banjir Kota Serang, 2 Warga Meninggal Dunia dan 2 Lainnya Hilang
Anggota Komnas HAM Bekka Ulung Hapsara mengatakan dari hasil penyelidikan, Komnas HAM memberikan rekomendasi pada beberapa lembaga khususnya Polda Sumatera Utara untuk
melakukan penegakan hukum pidana bagi pihak - pihak yang terlibat. Pasalnya, temuan Komnas HAM menyimpulkan yang terjadi di kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Nonaktif bukan hanya pelanggaran dan kekerasan terhadap manusia saja, tetapi juga yang disebut sebagai perbudakan modern.
"Melakukan pemeriksaan pada anggota yang terlibat dan memberi sanksi jika terbukti. Kami mendorong pada Polda Sumatera Utara melakukan proses yang direkomendasi oleh Komnas secara terbuka dan akuntabel," tuturnya
Pada TNI dan Polri, Komnas HAM merekomendasikan agar ada proses hukum pada oknum TNI dan Polri yang terlibat serta memastikan tidak ada lagi anggota yang terlibat dalam kegiatan yang melahirkan kekerasan. (OL-4)
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk tersangka ke-9 atas nama TRP mantan Bupati Langkat belum dikirim berkas perkarany
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam mengatakan penahanan para tersangka akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat dan korban.
Seruan itu menjadi bentuk desakan dari HMI agar Polri segera mengambil langkah tegas dalam menumpas premanisme yang selama ini meresahkan.
KODAM I/Bukit Barisan bergerak cepat menindaklanjuti video viral terkait dugaan intimidasi oleh oknum ormas terhadap sebuah usaha pembuatan es kristal di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
MENGHADAPI era digitalisasi global, Indonesia harus berbenah.
Desa Wisata Perbukitan Lawang sudah dikenal oleh turis lokal dan mancanegara yang selama ini menikmati keindahan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) dengan orangutan sumatera.
Menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan lantaran pihaknya ingin masyarakat, khususnya Kabupaten Langkat bisa membaca Al-Quran.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Petebu Kabupaten Langkat, Nasuhan memastikan dukungan dari masyarakat setempat terhadap Ganjar semakin meningkat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved