Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Bongkar Percetakan Uang Palsu, Temukan 494.904 Lembar Pecahan Rp100 Ribu

Siti Yona Hukmana
01/3/2022 19:48
Polisi Bongkar Percetakan Uang Palsu, Temukan 494.904 Lembar Pecahan Rp100 Ribu
Petugas kepolisian menata barang bukti mata uang rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

POLRI melacak lokasi percetakan uang palsu mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Tempat pembuatan uang palsu itu ditemukan berada di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

"Setelah mendapatkan informasi tersebut kita lakukan penggeledahan, penyitaan dan diduga tempat percetakan tersebut telah beroperasi mencetak uang palsu sejak 2020," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Polri membongkar pengedaran hingga pembuatan uang palsu di Jalan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Tanjung Barat, Jakarta Selatan; dan Hotel Lava Lava, Probolinggo, Jawa Timur pada 4-21 Februari 2022. Pembuatan uang palsu itu disebut berada di Probolinggo, Jawa Timur.

Sedangkan, gudang uang palsu itu berada di Malang. Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100.000 kurang lebih sebanyak 494.904 lembar lembar di gudang tersebut.

Baca juga: Pengadilan Negeri Kotamobagu Kabulkan Gugatan PT Rukun Jaya Mandiri

"Masih banyak lagi upal yang kita ungkap, karena disinyalir ada beberapa uang palsu yang berhasil dicetak dan sudah disebarkan ke pasar," ungkap Whisnu.

Dalam pengungkapan kasus pengedaran hingga pembuatan uang palsu ini polisi menangkap 12 tersangka. Para tersangka berperan dari pengedar, pemilik, pencetak, dan pemotong uang palsu.

"Mudahan ke depan kita bisa lagi mengungkap peredaran uang palsu di beberapa daerah, karena kegiatan ini tidak berdiri sendiri tapi ada kelompok jaringan yang satu sama lain saling keterkaitan," ucap Whisnu.

Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat tindak pidana kejahatan mata uang yakni memalsu dan atau menyimpan dan atau mengedarkan/membelanjakan mata uang seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, sebagaimana Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman 15 tahun penjara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya