Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polda Sumut Ringkus Dua Penjual 150 Kg Sisik Trenggiling

Yoseph Pencawan
28/2/2022 22:06
Polda Sumut Ringkus Dua Penjual 150 Kg Sisik Trenggiling
Sisik trenggiling(ANTARA)

JAJARAN Polda Sumut meringkus dua orang pria yang terlibat dalam perdagangan sisik trenggiling di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (25/2).

"Tim Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dan dilindungi jenis Trenggiling," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (28/2).

Dia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini petugas menangkap dua orang yaitu AS, 42, warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Tapteng, dan EPK, 42, warga Jalan Jamin Ginting, Berastagi, Karo.

Dikatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat kepada Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut tentang adanya penjualan sisik trenggiling di Tapteng. Petugas kemudian menyelidikinya dan berhasil menangkap kedua AS dan EPK yang akan menjaul sisik trenggiling ke luar Sumatra. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 150 kg.

Dari pemeriksaan, diketahui AS merupakan pemilik sisik trenggiling. Sedangkan EPK terlibat membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik ke calon pembeli.

Mereka menawarkan sisik tersebut dengan harga Rp2,5 juta per kg. Sehingga jika dijumlah, nilai keseluruhan sisik seberat 150 kg itu adalah sebesar Rp375 juta.

Hadi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kg sisik diperoleh dari 3-5 ekor rrenggiling. Dengan demikian, untuk mendapat 150 kg sisik harus membunuh sekitar 600 ekor Trenggiling.

Sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum .1/12/2018, trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Dan berdasarkan keterangan ahli dari BKSDA, sisik trenggiling juga bagian dari trenggiling yang tidak boleh diperdagangkan.

Menurut Hadi, saat ini kedua pelaku sudah menjalani penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d. Keduanya diancam pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Pada 17 November 2021 Polda Sumut juga berhasil menggagalkan perdagangan sisik trenggiling di Tarutung, Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Ketika itu petugas menyita 5 kg sisik Trenggiling dari seorang pria warga Desa Paricoran, Kecamatan Garoga, Taput. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya