Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
JAJARAN Polda Sumut meringkus dua orang pria yang terlibat dalam perdagangan sisik trenggiling di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (25/2).
"Tim Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dan dilindungi jenis Trenggiling," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (28/2).
Dia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini petugas menangkap dua orang yaitu AS, 42, warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Tapteng, dan EPK, 42, warga Jalan Jamin Ginting, Berastagi, Karo.
Dikatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat kepada Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut tentang adanya penjualan sisik trenggiling di Tapteng. Petugas kemudian menyelidikinya dan berhasil menangkap kedua AS dan EPK yang akan menjaul sisik trenggiling ke luar Sumatra. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 150 kg.
Dari pemeriksaan, diketahui AS merupakan pemilik sisik trenggiling. Sedangkan EPK terlibat membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik ke calon pembeli.
Mereka menawarkan sisik tersebut dengan harga Rp2,5 juta per kg. Sehingga jika dijumlah, nilai keseluruhan sisik seberat 150 kg itu adalah sebesar Rp375 juta.
Hadi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kg sisik diperoleh dari 3-5 ekor rrenggiling. Dengan demikian, untuk mendapat 150 kg sisik harus membunuh sekitar 600 ekor Trenggiling.
Sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum .1/12/2018, trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Dan berdasarkan keterangan ahli dari BKSDA, sisik trenggiling juga bagian dari trenggiling yang tidak boleh diperdagangkan.
Menurut Hadi, saat ini kedua pelaku sudah menjalani penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d. Keduanya diancam pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Pada 17 November 2021 Polda Sumut juga berhasil menggagalkan perdagangan sisik trenggiling di Tarutung, Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Ketika itu petugas menyita 5 kg sisik Trenggiling dari seorang pria warga Desa Paricoran, Kecamatan Garoga, Taput. (OL-15)
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
TIM Penyidik PNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua (Mapua) mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi.
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin, mengatakan bahwa Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.
Kemampuan teknis dalam mengemudi tidaklah cukup untuk menekan angka kecelakaan.
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved