Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat Provinsi Aceh mengikuti penyuntikan vaksin COVID-19 dosis kedua sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sehingga dosis vaksin tersebut dapat bekerja optimal dalam membentuk kekebalan tubuh.
“Saya ingatkan untuk tepat waktu (vaksinasi), di range (jarak) waktu yang pas, sehingga kemudian manfaat dari vaksinasi betul-betul optimal,” kata Sigit di Kabupaten Aceh Besar, Jumat (25/2)
Pesan itu disampaikan Kapolri usai meninjau vaksinasi di LPMP Niron, Aceh Besar. Turut didampingi Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Pangdam IM Mayjen TNI Mohamad Hasan, Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, Anggota Komisi 3 DPR RI Nasir Djamil dan Nazaruddin Dek Gam dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Faisal Ali.
Kapolri menilai secara umum capaian vaksinasi COVID-19 di Aceh sudah cukup bagus. Ia yakin progres vaksinasi di tengah masyarakat akan terus meningkat seiring percepatan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
“Kalau kita lihat progres vaksinasi di Aceh secara umum dibandingkan dengan rata-rata nasional ini juga hanya selisih 1 persen, dan saya lihat progresnya akan terus meningkat,” kata Sigit.
Menurut data Satgas COVID-19 Aceh capaian dosis pertama di Aceh mencapai 3.303.186 orang atau 82 persen, untuk dosis kedua sebanyak 1.885.612 atau 46,8 persen dan dosis ketiga atau booster sebanyak 100.655 atau 2,5 persen.
Sedangkan Pemerintah Aceh menargetkan vaksinasi COVID-19 sebanyak 4.028.891 jiwa penduduk.
Oleh karena itu, kata Sigit, masyarakat Aceh harus betul-betul melihat jarak waktu penyuntikan antara vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua. Karena kita berharap dosis vaksin yang disuntik itu betul-betul bekerja dengan efektif dalam tubuh manusia.
“Karena memang apabila kemudian melewati batas waktu yang ada tentunya tingkat efektifitas akan sedikit menurun,” kata Kapolri.
Kapolri juga mendorong agar akselerasi vaksinasi COVID-19 di Aceh terus terjadi dalam rangka menghadapi varian baru Omicron, sehingga akan berdampak terhadap ekonomi Aceh yang terus tumbuh tanpa ada gangguan akibat penyebaran varian Omicron.
“Kita dorong akselerasi vaksinasi di wilayah Aceh dalam rangka kita menghadapi varian baru Omicron yang sudah mulai masuk. Dan saya yakin dengan semangat yang ada kita semua bisa melewati dan menghadapi varian baru tersebut,” pungkasnya. (OL-8)
SEORANG Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, MZ alias KS, 40, ditangkap oleh Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
SEBANYAK 400 ribu hektare telah ditetapkan sebagai Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal itu dilakukan sebagai upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Toyota Production System (TPS) sebagai sistem produksi asli yang dikembangkan oleh Toyota untuk mencapai produksi yang efisien dan berkualitas.
Salat sunat dua rakaat dan berisi khotbah tausiah itu digelar oleh forum pimpinan kecamatan di lapangan bola kaki dekat pasar pusat perbelanjaan Keude Lamlo, Ibu kota Kecamatan Sakti.
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin membenarkan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementeriannya yang ditangkap anggota Densus 88
Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) dalam operasi yang digelar di Banda Aceh pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025
Kapolri juga akan melantik Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar) Irjen Adi Deriyan Jayamarta.
Dari potensi 5 juta hektare lahan sawit bermasalah, pemerintah telah memverifikasi pelanggaran di 3,7 juta hektare dan menguasai kembali 3,1 juta hektare.
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menepis isu yang menyebut dirinya mundur dari Polri setelah dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. I
Landasan meutasi mengacu pada Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anwar.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved