Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan peredaran 3,5 kilogram sabu. Narkotika tersebut didapat dari dua orang kurir yaitu Nurohman (39) dan M Andi (34) yang ditangkap saat hendak masuk ke pintu tol Keramasan, Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OKI), Selasa (22/2).
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi mengatakan penangkapan anggtota jaringan narkotika Riau-Mesuji, OKI tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika dari Pekanbaru ke Mesuji.
"Berdasarkan laporan itu kita melakukan penyelidikan dan pengamatan di sepanjang Jalan lintas Palembang-Jambi, terutama di daerah Betung, Kabupaten Banyuasin ke pintu gerbang tol Keramasan," ujar Djoko Prihadi, Jumat (25/2).
Selasa (22/2), jelas Djoko, anggota di lapangan mencurigai satu unit mobil Toyota Avanza. "Kemudian anggota kita mengikuti mobil bernomor polisi BE 2363 T tersebut. Pukul 15.30 WIB anggota kita langsung melakukan penyergapan saat mobil masuk gerbang tol Keramasan," ungkapnya.
"Kita mendapati para pelaku ini banyak cara untuk mengelabuhi petugas. Salah satunya menggunakan kendaraan dari luar Palembang seperti yang digunakan para pelaku yang menggunakan mobil dengan pelat nomor Lampung," tambahnya
Setelah melakukan pengeledahan, anggota BNNP Sumsel menemukan empat bungkus sabu yang dikemas menggunakan teh China, Barang haram dengan berat total 3,5 kilogram itu ditemuian di dalam dashboard mobil. Dari interogasi yang dilakukan didapatkan bahwa barang bukti yang didapatkan akan dikirimkan ke seseorang di daerah Mesuji, Kabupaten OKI.
"Kepada petugas, keduanya mengaku mendapat upah Rp10 juta setiap kilogram sabu yang dibawa. Mereka mengaku sudah tiga kali mengantarkan sabu tersebut," bebernya.
Sebelumnya, BNNP Sumsel terlebih dulu menangkap M Irvan, Senin (21/2) di Lorong Bougenville, Blok C nomor 5, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. "Dari tersangka, kita mendapatkan barang bukti 14 klip kecil sabu dengan berat 108 gram," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. (OL-15)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
Kehadiran BNN di Bali diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi masyarakat dalam mendorong berbagai perbaikan, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
BNN tidak hanya akan fokus pada pendekatan dan penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemberdayaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved