Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan peredaran 3,5 kilogram sabu. Narkotika tersebut didapat dari dua orang kurir yaitu Nurohman (39) dan M Andi (34) yang ditangkap saat hendak masuk ke pintu tol Keramasan, Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OKI), Selasa (22/2).
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi mengatakan penangkapan anggtota jaringan narkotika Riau-Mesuji, OKI tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika dari Pekanbaru ke Mesuji.
"Berdasarkan laporan itu kita melakukan penyelidikan dan pengamatan di sepanjang Jalan lintas Palembang-Jambi, terutama di daerah Betung, Kabupaten Banyuasin ke pintu gerbang tol Keramasan," ujar Djoko Prihadi, Jumat (25/2).
Selasa (22/2), jelas Djoko, anggota di lapangan mencurigai satu unit mobil Toyota Avanza. "Kemudian anggota kita mengikuti mobil bernomor polisi BE 2363 T tersebut. Pukul 15.30 WIB anggota kita langsung melakukan penyergapan saat mobil masuk gerbang tol Keramasan," ungkapnya.
"Kita mendapati para pelaku ini banyak cara untuk mengelabuhi petugas. Salah satunya menggunakan kendaraan dari luar Palembang seperti yang digunakan para pelaku yang menggunakan mobil dengan pelat nomor Lampung," tambahnya
Setelah melakukan pengeledahan, anggota BNNP Sumsel menemukan empat bungkus sabu yang dikemas menggunakan teh China, Barang haram dengan berat total 3,5 kilogram itu ditemuian di dalam dashboard mobil. Dari interogasi yang dilakukan didapatkan bahwa barang bukti yang didapatkan akan dikirimkan ke seseorang di daerah Mesuji, Kabupaten OKI.
"Kepada petugas, keduanya mengaku mendapat upah Rp10 juta setiap kilogram sabu yang dibawa. Mereka mengaku sudah tiga kali mengantarkan sabu tersebut," bebernya.
Sebelumnya, BNNP Sumsel terlebih dulu menangkap M Irvan, Senin (21/2) di Lorong Bougenville, Blok C nomor 5, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. "Dari tersangka, kita mendapatkan barang bukti 14 klip kecil sabu dengan berat 108 gram," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. (OL-15)
Bareskrim Polri bongkar jaringan narkoba di tempat hiburan WR Jakarta Selatan. Lima tersangka mulai dari bandar hingga pelayan diamankan beserta bukti ekstasi.
Individu yang terjebak dalam adiksi judi memerlukan terapi medis karena adanya kerusakan struktur otak yang serupa dengan penyalahgunaan narkoba.
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
BNN berhasil membongkar praktik laboratorium narkotika di Bali. Dalam operasi itu, ditemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Simak sejarah dan kronologi penangkapan Kapal Sea Dragon Tarawa yang membawa 2 ton sabu, rekor terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
"Vape adalah produk legal yang telah diatur dalam berbagai kebijakan. Yang harus diberantas adalah penyalahgunaannya, bukan serta-merta produknya."
BNN RI mewaspadai dampak konflik kartel narkoba di Meksiko yang mulai memengaruhi peta rantai pasok narkotika ke Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved