Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DALAM sebulan terakhir, Polsek Medan Baru, Medan, Sumatera Utara menangani dua kasus pemerasan yang bermula dari penggunaan aplikasi kencan online. Dalam kasus ini, polisi telah meringkus tiga pelaku.
"Para pelaku menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online. Ketiga pelaku berasal dari dua laporan kasus dalam satu bulan terakhir.," ungkap Kapolsek Medan Baru Komisaris Teuku Fathir Mustafa, Kamis (17/2).
Ia menjelaskan kedua kasus tersebut memiliki modus operandi yang hampir sama yakni menyasar korban yang membuka aplikasi kencan online. Pada kasus pertama, pelaku menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online dan mengajak korbannya untuk berkencan.
Setelah terjadi kesepakatan, mereka kemudian bertemu dan berkencan. Namun setelahnya, pelaku memaksa korban memberi uang. Di dalam kamar kos, pelaku memaksa korban memberi dana yang disebutnya sebagai uang service sebesar Rp2,5 juta.
Karena korban menolak, pelaku memukul korban pada bagian kepala. Tidak hanya itu, pelaku juga mendatangkan dua rekannya masuk ke kamar dan mengeroyok korban. Setelah itu para pelaku merampas dompet dan uang korban. Dalam kasus ini, polisi meringkus dua tersangka yakni SI, 22, warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dan L, 27, warga Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Pada kasus kedua, korban sebenarnya sudah membatalkan kencan. Korban melakukan pembatalan karena setelah bertemu ternyata wanita teman kencannya tidak sesuai dengan foto yang terpasang di aplikasi.
Namun si wanita tidak membolehkan korban pergi dengan mengunci kamar penginapan. Pelaku kemudian mengancam akan berteriak jika korban menolak membayar. Akhirnya korban pasrah pelaku merampas handphone dan uang tunai miliknya. Pelaku, B, 21 warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kota Medan telah ditangkap. Polisi menjerat para pelaku menggunakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (OL-15)
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
KUASA Hukum PT Mutiara Idaman Jaya Petrus Selestinus meminta semua pihak mewaspadai blackmail (pemerasan) terhadap pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang membawa nama KPK.
ARTIS Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, Mail Syahputra (IM) segera disidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang sebesar Rp4 miliar.
Artis kontroversial Nikita Mirzani akan segera menjalani persidangan atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang menyeret namanya bersama asistennya yang berinisial IM.
SEBANYAK enam anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar diduga menjadi pelaku penyiksaan dan pemerasan terhadap seorang warga yang berasal dari Kabupaten Takalar.
Konsumen merasa tertipu, karena harga awal yang ditampilkan berbeda dengan total yang harus dibayar. Ini tentu menimbulkan ketidakpercayaan dan membuat loyalitas konsumen menurun.
QuantumByte, platform artificial intelligence app builder yang dikembangkan oleh startup Indonesia, Quantum Teknologi Nusantara terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Peluncuran MyPro+ ini merupakan inovasi digital besar kedua pada tahun ini setelah MyGo+ baru-baru ini diperkenalkan kepada publik.
Meski berguna untuk hal positif seperti belajar jarak jauh, ponsel ini juga kerap menjadi pintu masuk untuk berbagai masalah terkait dengan era digital ini.
Dalam aplikasi MyMoment, pengguna dapat mengirimkan pesan dukungan kepada para pemain, memprediksi skor pertandingan, hingga menebak pencetak gol pertama.
Melalui aplikasi Nyalanesia, pengguna dapat mengakses berbagai program literasi, pelatihan guru, marketplace literasi, hingga forum komunitas pendidikan dalam satu genggaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved