Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM sebulan terakhir, Polsek Medan Baru, Medan, Sumatera Utara menangani dua kasus pemerasan yang bermula dari penggunaan aplikasi kencan online. Dalam kasus ini, polisi telah meringkus tiga pelaku.
"Para pelaku menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online. Ketiga pelaku berasal dari dua laporan kasus dalam satu bulan terakhir.," ungkap Kapolsek Medan Baru Komisaris Teuku Fathir Mustafa, Kamis (17/2).
Ia menjelaskan kedua kasus tersebut memiliki modus operandi yang hampir sama yakni menyasar korban yang membuka aplikasi kencan online. Pada kasus pertama, pelaku menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online dan mengajak korbannya untuk berkencan.
Setelah terjadi kesepakatan, mereka kemudian bertemu dan berkencan. Namun setelahnya, pelaku memaksa korban memberi uang. Di dalam kamar kos, pelaku memaksa korban memberi dana yang disebutnya sebagai uang service sebesar Rp2,5 juta.
Karena korban menolak, pelaku memukul korban pada bagian kepala. Tidak hanya itu, pelaku juga mendatangkan dua rekannya masuk ke kamar dan mengeroyok korban. Setelah itu para pelaku merampas dompet dan uang korban. Dalam kasus ini, polisi meringkus dua tersangka yakni SI, 22, warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dan L, 27, warga Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Pada kasus kedua, korban sebenarnya sudah membatalkan kencan. Korban melakukan pembatalan karena setelah bertemu ternyata wanita teman kencannya tidak sesuai dengan foto yang terpasang di aplikasi.
Namun si wanita tidak membolehkan korban pergi dengan mengunci kamar penginapan. Pelaku kemudian mengancam akan berteriak jika korban menolak membayar. Akhirnya korban pasrah pelaku merampas handphone dan uang tunai miliknya. Pelaku, B, 21 warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kota Medan telah ditangkap. Polisi menjerat para pelaku menggunakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (OL-15)
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Sebuah studi terhadap siswa di Indonesia mengungkapkan bahwa 75% responden merasa lebih termotivasi saat belajar melalui pendekatan gamifikasi.
Momentum Ramadan merupakan periode paling krusial bagi industri aplikasi gaya hidup Muslim.
Apple resmi merilis iOS 26.2.1. Cek apakah iPhone 13, 14, atau SE Anda masih kebagian update fitur AirTag 2 ini. Berikut daftar lengkap kompatibilitasnya.
Apple merilis iOS 26.2.1 dengan fokus utama dukungan AirTag 2 dan perbaikan bug aplikasi Wallet. Simak rincian lengkap pembaruannya di sini.
Bagi pengguna iPhone yang belum sempat melakukan update ke versi 26.2, pembaruan ini akan digabungkan (bundled) sehingga Anda langsung mendapatkan seluruh fitur baru.
PVTPP Kementan mendeklarasikan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yang dirangkaikan dengan peluncuran aplikasi Siperintis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved