Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan via Aplikasi Kencan Online di Medan

Yoseph Pencawan
17/2/2022 21:27
Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan via Aplikasi Kencan Online di Medan
Ilustrasi(DOK MI)

DALAM sebulan terakhir, Polsek Medan Baru, Medan, Sumatera Utara  menangani dua kasus pemerasan yang bermula dari penggunaan aplikasi kencan online. Dalam kasus ini, polisi telah meringkus tiga pelaku.

"Para pelaku menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online. Ketiga pelaku berasal dari dua laporan kasus dalam satu bulan terakhir.," ungkap Kapolsek Medan Baru Komisaris Teuku Fathir Mustafa, Kamis (17/2).

Ia menjelaskan kedua kasus tersebut memiliki modus operandi yang hampir sama yakni menyasar korban yang membuka aplikasi kencan online. Pada kasus pertama, pelaku menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online dan mengajak korbannya untuk berkencan.

Setelah terjadi kesepakatan, mereka kemudian bertemu dan berkencan. Namun setelahnya, pelaku memaksa korban memberi uang. Di dalam kamar kos, pelaku memaksa korban memberi dana yang disebutnya sebagai uang service sebesar Rp2,5 juta.

Karena korban menolak, pelaku memukul korban pada bagian kepala. Tidak hanya itu, pelaku juga mendatangkan dua rekannya masuk ke kamar dan mengeroyok korban. Setelah itu para pelaku merampas dompet dan uang korban. Dalam kasus ini, polisi meringkus dua tersangka yakni SI, 22, warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dan L, 27, warga Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Pada kasus kedua, korban sebenarnya sudah membatalkan kencan. Korban melakukan pembatalan karena setelah bertemu ternyata wanita teman kencannya tidak sesuai dengan foto yang terpasang di aplikasi.

Namun si wanita tidak membolehkan korban pergi dengan mengunci kamar penginapan. Pelaku kemudian mengancam akan berteriak jika korban menolak membayar. Akhirnya korban pasrah pelaku merampas handphone dan uang tunai miliknya. Pelaku, B, 21 warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kota Medan telah ditangkap. Polisi menjerat para pelaku menggunakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya