Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kota Kupang Berlakukan PTM Terbatas

Palce Amalo
15/2/2022 21:55
Kota Kupang Berlakukan PTM Terbatas
PTM terbatas di Kota Kupang, NTT.(MI/Palce Amalo)

DINAS Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas setelah kasus covid-19 kembali meningkat.

Kasus aktif covid-19 di Kota Kupang mencapai 165 orang dan menyebar di 42 kelurahan. Hanya 9 kelurahan yang tercatat sebagai zona hijau covid-19, dua kelurahan zona merah yakni Kelurahan Kuanino 12 orang dan Kelurahan Liliba 11 orang, dan sisanya zona kuning.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumul Djami mengatakan PTM Terbatas sudah berlaku sejak 9 Februari 2022, menindaklanjuti edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Putusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, saat Kota Kupang sudah naik ke PPKM Level 2.

"Semua satuan pendidikan yang sementara melaksanakan pembelajaran tatap muka 100 persen, wajib kembali ke pembelajaran tatap muka 50 persen," kata Dumul Djami lewat keterangan tertulis, Selasa (15/2). Sedangkan, vaksinasi covid-19 dosis pertama telah mencapai 98,40% dan dosis dua 72,41%. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya