Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BAGI sebagian masyarakat Suku Banjar yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan, mitos tentang buaya siluman (buaya gaib) masih cukup kental dan berkembang secara turun temurun. Bahkan tradisi Manyampir Buhaya atau memberi makan buaya siluman yang berasal dari Kabupaten Tabalong ini kini tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) asal Kalsel di Kemendikbudristek pada 2021.
"Salah satu mitos yang ada di tengah masyarakat banjar, khususnya di Kabupaten Tabalong adalah manyampir buhaya," ungkap Kasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tabalong Sulaiman Fauzi.
Manyampir buhaya adalah ritual memberi makan buaya siluman (gaib). Ritual ini secara rutin dan wajib dilaksanakan tiap tahun. Bahkan jika ada hajat tertentu bisa dilaksanakan lebih dari satu kali.
Tradisi manyampir buhaya berhubungan dengan ilmu kesaktian para leluhur. Sedangkan yang memberi makan buaya gaib ini adalah para pewaris atau keturunan, Datu Buaya semacam perjanjian dimana buaya-buaya tersebut harus diberi makanan tertentu dan biasanya pada bulan Muharam dan Dzulhijjah (Safar) atau di waktu-waktu tertentu seperti perkawinan sehabis panen, habis melahirkan, atau hajat penting lainnya.
"Minimal setahun sekali. Jika tidak, maka buaya-buaya itu bisa meminta korban, atau membuat salah satu ahli waris buaya tersebut kesurupann, atau mengalami hal-hal yang bersifat metafisik, seperti sakit yang tidak jelas penyebabnya," ujar Sulaiman.
Orang yang bersahabat dengan makhluk gaib ini, maka anak cucunya harus memelihara buaya yang menjadi sahabat orangtuanya dulu secara turun temurun. Kepercayaan masyarakat ini sudah ada sejak berdirinya kerajaan Banjar abad 16 dan masih ada hingga sekarang. Masyarakat yang memiliki hubungan kekerabatan dengan buaya tersebut biasanya manyampir (memberi sesajen) yang dilarung ke sungai.
Baca juga: Kemendikbud-Ristek Tetapkan 289 Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021
Kasi Kesenian Bidang Kebudayaan Disdikbud Provinsi Kalimantan Selatan Sunjaya mengatakan asal-usul buaya gaib dalam mitologi masyarakat Banjar itu, ada tiga versi yaitu: sebagai wujud Putri Junjung Buih. Dari asal-usul penemuan Putri Junjung Buih yang aneh mengapung di atas buih, maka dianggap bahwa sang putri adalah titisan buaya gaib.
Kemudian mitos tentang Bayi yang menghilang setelah dilahirkan. Zaman dulu ada seorang ibu yang hamil dan melahirkan bayi kembar dua. Namun sesaat kemudian, salah satu dari bayi itu menghilang secara misterius. Bayi yang menghilang itu dalam bahasa banjar disebut 'Gampiran' yakni saudara kembar yang gaib.
Bayi kembar gaib ini dipercaya akibat sang ayah melakukan suatu ritual, yang umumnya untuk kekebalan atau kesaktian. Jika suatu waktu si ayah atau keturunannya mengalami suatu bahaya, maka dengan memanggil si anak yang gaib itu, ia akan datang untuk menolongnya.
Mitos lainnya adalah Sahabat Gaib Hasil Bertapa. Buaya siluman itu ada pula yang menganggapnya sebagai sahabat gaib hasil bertapa. Sahabat gaib itu bisa datang secara langsung, atau melalui anak kembar yang lahir menghilang secara misterius. Namun sahabat gaib yang datang secara langsung ini bisa melalui 'menelan sesuatu' seperti minyak gaib atau memberikan sesajen kepada siluman yang menemuinya saat bertapa.
Hingga kini setidaknya ada 30 warisan budaya tak benda (WBTb) asal Kalsel yang tercatat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Bahkan pada 2022 ini Kalsel akan mengusulkan 34 tradisi yang berasal dari 13 kabupaten/kota untuk dicatat sebagai WBTb.(OL-5)
Penetapan 514 WBTbI tahun ini adalah capaian luar biasa, hasil dari 804 usulan yang diajukan oleh 35 provinsi.
Nasi Megono dan Lopis Krapyak ditetapkan sebagai WBTB pada 8 Oktober 2025 lalu.
Tradisi yang berasal dari Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes ini masuk dalam domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan.
Menbud Fadli Zon mengungkapkan budaya merupakan alat pemersatu untuk menghadapi tantangan global karena mampu menghubungkan orang-orang melalui kisah, nilai, dan ekspresi bersama
Kementerian Kebudayaan secara resmi menetapkan 17 Desember sebagai Hari Pantun. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 163 Tahun 2025 tentang Hari Pantun.
Festival Pesona Budaya Hoyak Tabuik 2025 resmi dibuka langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Minggu (6/7/2025).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni https://pip.kemendikbudristek.com/ merupakan portal informasi resmi.
PENETAPAN tersangka dan penahanan Nadiem Anwar Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 September 2025 menguji kedewasaan kita membaca perkara korupsi pada sektor pendidikan.
Budi menjelaskan KPK masih menangani dugaan korupsi pengadaan Google Cloud karena kasus tersebut berbeda dengan kasus yang sedang ditangani Kejagung
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved