Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Kementerian Kebudayaan secara resmi menetapkan 17 Desember sebagai Hari Pantun. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 163 Tahun 2025 tentang Hari Pantun.
Keputusan ini dibuat karena pantun merupakan perwujudan dari kearifan lokal bangsa Indonesia yang menggambarkan sistem nilai, pandangan hidup, dan tata etika masyarakat.
Selain itu, pantun telah ditetapkan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization sebagai Warisan Budaya Tak Benda yang menjadi daya ungkit untuk peningkatan pantun menjadi alat komunikasi sosial dan pemanfaatan pantun dalam kegiatan kesenian dan ekonomi kreatif.
Maka dari itu, untuk melestarikan keberadaan pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda serta dalam rangka membangun pemahaman seluruh pemangku kepentingan dan untuk mempublikasikan upaya pelestarian dan pendayagunaan pantun, Kementerian Kebudayaan menetapkan Hari Pantun. (E-3)
Tahun 2025 KILA telah menjaring 1.023 peserta, terdiri dari peserta Lomba Cipta Lagu Anak berjumlah 253 peserta dan Lomba Menyanyi Lagu Anak berjumlah 770 peserta.
pentingnya memanfaatkan kekayaan warisan budaya Indonesia sebagai sumber inspirasi lahirnya produk-produk kekayaan intelektual (KI) yang bernilai ekonomi tinggi.
Konser Kemerdekaan Gita Bahana Nusantara 2025
MENEMUKAN kembali identitas Indonesia, demikian ide penulisan sejarah yang diusung oleh Kementerian Kebudayaan dengan melibatkan 113 sejarawan dan arkeolog.
Terdapat dua kategori yang dilombakan yakni lomba cipta lagu anak dan lomba menyanyi lagu anak.
KETUA DPR RI Puan Maharani meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menjelaskan penetapan Hari Kebudayaan pada 17 Oktober.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved