Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kementerian Kebudayaan Tetapkan 17 Desember Sebagai Hari Pantun

Despian Nurhidayat
10/7/2025 10:32
Kementerian Kebudayaan Tetapkan 17 Desember Sebagai Hari Pantun
Ilustrasi(Antara)

Kementerian Kebudayaan secara resmi menetapkan 17 Desember sebagai Hari Pantun. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 163 Tahun 2025 tentang Hari Pantun

Keputusan ini dibuat karena pantun merupakan perwujudan dari kearifan lokal bangsa Indonesia yang menggambarkan sistem nilai, pandangan hidup, dan tata etika masyarakat.

Selain itu, pantun telah ditetapkan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization sebagai Warisan Budaya Tak Benda yang menjadi daya ungkit untuk peningkatan pantun menjadi alat komunikasi sosial dan pemanfaatan pantun dalam kegiatan kesenian dan ekonomi kreatif. 

Maka dari itu, untuk melestarikan keberadaan pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda serta dalam rangka membangun pemahaman seluruh pemangku kepentingan dan untuk mempublikasikan upaya pelestarian dan pendayagunaan pantun, Kementerian Kebudayaan menetapkan Hari Pantun. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya