Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemberantasan Korupsi diminta lebih aktif dalam menindaklanjuti setiap dugaan penyelewengan dana negara, baik di pemerintah pusat maupun daerah. Lembaga anti rasywah itu diminta tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Hal ini disampaikan sejumlah aktivis 98 yang tergabung dalam Barikade 98 Jawa Barat dalam keterangan pers, Minggu (13/2).
Menurut Budy Hermansyah, Ketua Barikade 98 Jawa Barat, sikap proaktif KPK sangat diperlukan dalam memberantas korupsi.
Sebagai contoh, dia meminta KPK aktif menindaklanjuti temuan dugaan ijon Bank DKI sebesar Rp180 miliar untuk penyelenggaraan Formula E.
Menurutnya, ini cukup kuat dugaan pelanggarannya karena anggaran sudah
turun meski belum menjadi peraturan daerah APBD.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang
dan Jasa, menurutnya, pemerintah dilarang menandatangani kontrak
pengerjaan proyek sebelum APBN atau APBD untuk proyek terkait turun.
"Jadi jangan melakukan pembayaran dengan mengijon ke Bank DKI. Melakukan kontraktual untuk kegiatannya pun dilarang," katanya.
Dengan terjadinya praktik ijon anggaran ke Bank DKI sebesar Rp180
miliar, menurutnya, ini sudah pasti menimbukan banyak pertanyaan.
"Kenapa itu bisa terjadi? Atau kenapa Bank DKI sampai mau mencairkan anggaran sebesar itu untuk keperluan Formula E, di saat APBD nya belum selesai dibahas, atau belum disahkan?" tanya Budi.
Jika pakai pendekatan normatif, lanjut Budy, pasti pencairan tersebut
sangat mustahil terjadi apalagi selevel pejabat terkait di Pemprov DKI
dan pejabat Bank DKI tahu betul tentang aturan pengelolaan APBD.
"Karena sudah rutin melakukannya tiap tahun. Jadi ini perlu ditelisik oleh lembaga anti rasuah KPK, kenapa ijon ke Bank DKI tersebut bisa terjadi, apa ada keterlibatan dari pihak pihak tertentu yang melakukan tekanan atau intervensi, sehingga para pejabat terkait berani melanggar aturan," katanya.
Dia pun tidak menolak jika disebut berharap adanya pemeriksaan terhadap
Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda. "Terutama memeriksa Anies Baswedan
sebagai Gubernur DKI, yang merupakan penanggung jawab penggunaan APBD
DKI," katanya. (N-2)
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Ia menyatakan keyakinannya bahwa sistem hukum Indonesia semakin kuat.
Agus menyebut pihaknya membentuk tim penegakan hukum kelebihan dimensi dan muatan (KDM). Hal ini sebagai langkah konkret menuju zero Over Dimension and Overload (ODOL).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved