Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
POLDA Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Ahmad Tamrin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi.
Sebagaimana laporan ke Polda, Ahmad merupakan tersangka penggelapan dana APBD Bangkep pada 2019, yang merugikan keuangan negara hingga Rp29,3 miliar.
Baca juga: Satu Prajurit TNI Gugur Tertembak dalam Kontak Senjata di Intan Jaya
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng mengeluarkan surat DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus pada 3 Februari 2022.
“Surat itu menetapkan Ahmad Tamrin sebagai tersangka dan DPO, yang harus segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,” ujar Didik, Minggu (6/1).
Didik mengatakan surat tersebut mencantumkan keterangan Ahmad Tamrin yang lahir di Waepo pada 9 Desember 1975. Keterangan lainnya ialah jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, berikut alamat di Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Baca juga: Seorang Anggota Polda Sulawesi Tengah Rampas Ponsel Jurnalis
Sedangkan alamat lain dari tersangka terletak di Kelurahan Maliaro RT013/RW004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara. Untuk ciri-ciri fisik tersangka, lanjut Didik, memiliki tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang dan rambut hitam/ikal.
“Dengan keluarnya surat DPO itu, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Ahmad Tamrin diminta untuk melapor kepada penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972,” tutupnya.(OL-11)
KOMITE Pemilih Indonesia menilai sudah saatnya dilakukan reformasi terhadap Polri. Salah satu langkah mendesak, kata dia, menempatkan kepolisian di bawah kementerian
Masuknya TNI dalam ranah penyidikan hukum pidana umum dalan ketentuan Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2) RKUHAP berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
Pemerintahan Trump batalkan perintah mengganti Kepala Kepolisian Washington DC, Pamela Smith, dengan Kepala DEA.
Wali Kota Washington DC, Muriel Bowser, akan berupaya menjaga kepercayaan warga di tengah pengerahan aparat federal
Wali Kota Washington DC, Muriel Bowser, mengkritik keputusan Presiden Donald Trump ambil alih kepolisian dan pengerahan Garda Nasional.
Presiden Donald Trump kerahkan 800 personel Garda Nasional ke Washington DC untuk pemberantasan kejahatan dan tunawisma.
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved