Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
POLDA Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Ahmad Tamrin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi.
Sebagaimana laporan ke Polda, Ahmad merupakan tersangka penggelapan dana APBD Bangkep pada 2019, yang merugikan keuangan negara hingga Rp29,3 miliar.
Baca juga: Satu Prajurit TNI Gugur Tertembak dalam Kontak Senjata di Intan Jaya
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng mengeluarkan surat DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus pada 3 Februari 2022.
“Surat itu menetapkan Ahmad Tamrin sebagai tersangka dan DPO, yang harus segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,” ujar Didik, Minggu (6/1).
Didik mengatakan surat tersebut mencantumkan keterangan Ahmad Tamrin yang lahir di Waepo pada 9 Desember 1975. Keterangan lainnya ialah jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, berikut alamat di Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Baca juga: Seorang Anggota Polda Sulawesi Tengah Rampas Ponsel Jurnalis
Sedangkan alamat lain dari tersangka terletak di Kelurahan Maliaro RT013/RW004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara. Untuk ciri-ciri fisik tersangka, lanjut Didik, memiliki tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang dan rambut hitam/ikal.
“Dengan keluarnya surat DPO itu, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Ahmad Tamrin diminta untuk melapor kepada penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972,” tutupnya.(OL-11)
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi juga kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum.
Demo di Balai Kota Jakarta pada hari ini berakhir ricuh hingga melukai sejumlah polisi. Akibat hal tersebut, sebanyak 93 mahasiswa kini diamankan oleh pihak kepolisian.
KEPOLISIAN akan mengusut tuntas kasus grup Facebook hubungan sedarah (Inses).
Tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang duduk dan telah duduk pada jabatan publik.
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved