Polda Sulteng Kejar Tersangka Korupsi Rp29,3 Miliar

M. Taufan SP Bustan
06/2/2022 16:43
Polda Sulteng Kejar Tersangka Korupsi Rp29,3 Miliar
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi saat memberikan keterangan pers.(Antara)

POLDA Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Ahmad Tamrin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi.

Sebagaimana laporan ke Polda, Ahmad merupakan tersangka penggelapan dana APBD Bangkep pada 2019, yang merugikan keuangan negara hingga Rp29,3 miliar.

Baca juga: Satu Prajurit TNI Gugur Tertembak dalam Kontak Senjata di Intan Jaya

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng mengeluarkan surat DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus pada 3 Februari 2022.

“Surat itu menetapkan Ahmad Tamrin sebagai tersangka dan DPO, yang harus segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,” ujar Didik, Minggu (6/1).

Didik mengatakan surat tersebut mencantumkan keterangan Ahmad Tamrin yang lahir di Waepo pada 9 Desember 1975. Keterangan lainnya ialah jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, berikut alamat di Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan.

Baca juga: Seorang Anggota Polda Sulawesi Tengah Rampas Ponsel Jurnalis

Sedangkan alamat lain dari tersangka terletak di Kelurahan Maliaro RT013/RW004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara. Untuk ciri-ciri fisik tersangka, lanjut Didik, memiliki tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang dan rambut hitam/ikal.

“Dengan keluarnya surat DPO itu, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Ahmad Tamrin diminta untuk melapor kepada penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972,” tutupnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya