Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN akan mengusut tuntas kasus group Facebook hubungan sedarah (Inses).
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan Penyidikan akan dilakukan secara tuntas, seluruh aspek yang ada di dalam group itu.
"Sekali lagi, akan menyelidiki dan mendalami segala sesuatu yang ada di akun Facebook tersebut," ujarnya dalam konferensi pers Jumat (16/5).
Ia memastikan, polisi akan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan Humas Mabes Polri terkait hal itu.
"Jadi sudah pasti Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut," tuturnya menegaskan.
Sebelumnya, kasus ini viral karena adanya unggahan di sosial media X terkait keberadaan grup dengan nama Fantasi Sedarah di Facebook.
Parahnya, group memuat pembahasan soal ketertarikan seksual pada hubungan sedarah atau inses. Bahkan dalam unggahan tersebut dikatakan ada beberapa grup lainnya di Facebook yang mirip dengan grup Fantasi Sedarah tersebut. (Far/M-3)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved