Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Imigrasi: Wisman yang ke Bali bisa Bepergian ke Daerah Lain

Insi Nantika Jelita
05/2/2022 15:00
Imigrasi: Wisman yang ke Bali bisa Bepergian ke Daerah Lain
Turis dari Australia dan keluarganya mengantre di pintu masuk terminal internasional di bandara Ngurah Rai, Denpasar Bali, Agustus lalu.(AFP/Made Ayu Rosa. )

PEMERINTAH telah mengizinkan wisatawan mancanegara (wisman) datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk yaitu Bali dan Kepulauan Riau. Para turis asing yang memiliki Visa Kunjungan Wisata B211A diperbolehkan bepergian ke daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut. 

"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," ungkap Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Amran Aris dalam keterangannya, Sabtu (5/2).

Baca juga: Perputaran Uang dari Sampah Plastik di Bali Capai Rp1,2 M per Hari

Dia menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan visa untuk wisata mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022. 

“Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada," jelas Amran.

Dia mengatakan, besaran nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali. Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai US$100 ribu menjadi US$25 ribu. Bukti asuransi kesehatan perlu dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen.

Adapun, visa kunjungan wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya enam bulan berada di Indonesia. 

"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat," imbuh Amran.

Sementara itu, dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 – 28 Januari 2022 tercatat total 273 Electronic Visa (eVisa) Kunjungan Wisata diterbitkan kepada subjek Orang Asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau. Pelancong terbanyak datang dari India sejumlah 47 orang, disusul Perancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang.

"Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan e-visa untuk wisata," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya