Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Langgar Prokes, Mal Festival Citylink di Kota Bandung Ditutup

Naviandri
04/2/2022 15:47
Langgar Prokes, Mal Festival Citylink di Kota Bandung Ditutup
: Petugas Satpol PP melakukan patroli di dalam Mal Festival Citylink yang telah disegel, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022).(Antara/Raisan Al Farisi.)

SELAIN memberian sanksi denda Rp500 ribu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, akhirnya menjatuhkan sanski tegas lain kepada pengelola Mal Festival Citylink, yakni ditutup selama tiga hari. Ini karena mal itu terbukti melakukan pelanggaran berupa menyelenggarakan kegiatan yang memicu terjadinya kerumunan pada perayaan Imlek, 1 Februari lalu.

Kepala Satpol-PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Jumat (4/2), mengatakan, penghentian operasional mal tersebut berlaku mulai hari ini Jumat (4/2) hingga Minggu (6/2). Sanksi penutupan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dan arahan dari pimpinan. Peristiwa itu merupakan pelanggaran berat sehingga sesuai dengan regulasi Perwal Kota Bandung.

"Kami memberikan sanksi administrasi berupa denda dan penghentian kegiatan sementara selama tiga hari, terhitung mulai hari ini. Kami sudah buat suratnya dan akan segera disampaikan kepada pihak manajemen mal tersebut," ujarnya.

Kalau secara lisan, pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Kadisdagin) Kota Bandung. Selain melanggar Perwal Kota Bandung terkait protokol kesehatan (prokes), kata Rasdian, pengelola Mal 
Festival Citylink juga tak memiliki izin, baik dari polisi maupun dari Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kota Bandung, untuk menggelar kegiatan.

"Jadi ada kejadian ini bukan berarti kami kecolongan, tetapi memang tidak ada izin rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung karena mereka tidak mengirimkan surat pemberitahuan. Kalau ada izin, minimal kami bisa bantu monitoring, sehingga kapasitasnya tidak melebihi dari ketentuan regulasi," terangnya.

Sanksi tegas terhadap Mal Festival Citiylink ini, kata Rasdian, dapat mendatangkan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Mal Festival Citylink menjadi sorotan menyusul atraksi barongsai yang mereka gelar pada perayaan Imlek lalu. Meski secara keseluruhan jumlah pengunjung mal hari itu tak lebih dari 31%, kerumunan tak terbendung karena para pengunjung berkumpul di satu titik. Atraksi yang sedianya digelar hingga tiga sesi akhirnya hanya bisa dilakukan dua sesi karena dihentikan.

Kadisdagin Kota bandung, Elly Wasliah, mengatakan aktivitas yang dilakukan mal ini telah melanggar Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 covid-19 di wilayah Jawa-Bali. "Kami sangat terkejut dan kecewa setelah mengetahui kondisi itu dari media, sedih dan sakit hati sekali, seolah apa yang telah kami lakukan dalam upaya mencegah penularan covid-19, khususnya di mal selama dua tahun ini, menjadi lenyap dan hanya sia-sia," tegasnya.

Baca juga: Tiga Pedagang Sikka Curi Satu Babi Pakai Mobil

Elly juga mengaku telah melaporkan hal ini kepada Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kasatpol PP Kota Bandung juga Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung. "Sebagai pembina mal, Disdagin juga sudah mengeluarkan surat peringatan untuk pihak pengelola mal agar tidak mengulang lagi pelanggaran serupa, menggelar kegiatan yang berpotensi mengundang kerumununan massa," urainya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya