Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Empat Lawan, Sumatera Selatan menyita sekitar 1.000 batang ganja dari ladang di Bukit Mandi Angin, Kecamatan Pendopo Barat, Empat Lawang. Tanaman ganja tersebut tumbuh subur di ladang seluas satu hektare pada lereng curam perbukitan.
Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang, AKB Syahril mengatakan temuan ladang ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, personel BNN Kabupaten Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penyelidikan, lanjut AKBP Syahril, pihaknya menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Pendopo Barat, EF, 25, yang berada di sekitar TKP.
"Saat ditangkap, tersangka ternyata membawa daun ganja sebanyak kurang lebih setengah kilogram. Daun ganja tersebut disimpan di badannya," ujar Syahril, Kamis (3/2).
Saat diinterogasi petugas, EF mengaku, bahwa dirinya memperoleh ganja itu dari seseorang terduga pemilik kebun ganja seluas satu hektar tersebut yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). "Dari pengakuan EF inilah, kami mengetahui dimana lokasi ladang ganja tersebut," jelasnya.
Usai menginterogasi EF, lanjut Syahril, pihaknya yang dibantu personel BNN Kabupaten Lubuk Linggau, Musi Rawas dan BNN Provinsi Sumsel langsung melakukan penyisiran lokasi ladang ganja. Setidaknya membutuhkan waktu 3,5 jam berjalan kaki hingga akhirnya petugas BNN tiba di lokasi. "Awalnya kita tidak menduga jika lokasinya berada di perbukitan curam dengan kemiringan 45 derajat," katanya.
Saat lokasi ladang ganja tersebut ditemukan, Syahril menjelaskan, kondisi tanaman ganja yang batangnya besar tampak tidak terlalu tidak tinggi, karena diduga dirawat dan dibentuk seperti tanaman bonsai. "Tanaman ganjanya tidak ada yang tinggi melebihi tanaman kopi di sekitar lokasi, mungkin sengaja disamarkan seperti bonsai agar tidak terpantau drone petugas yang kerap memeriksa dan memantau," katanya.
Setelah tanaman ganja tersebut diangkut ke BNNK Empat Lawang, barang bukti tersebut dan seorang EF dibawa ke kantor BNN Provinsi Sumsel di Palembang. (OL-15)
SEORANG pengedar narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram (kg) ditangkap di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (19/2).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hakim Rumania menyatakan bahwa tindakan Wiz Khalifa bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah "tindakan mencolok" yang memberikan dampak buruk bagi publik.
Seorang pria berinisial FD, 61, ditangkap bersama barang bukti ganja dengan total berat bruto 14,6 kg di wilayah Bekasi.
Polisi memastikan artis Leonardo Arya alias Onad positif menggunakan dua jenis narkoba, yakni ganja dan ekstasi. Sementara itu, hasil tes urine sang istri, menunjukkan hasil negatif.
SEBANYAK 2 WNA di Bali ditangkap polisi karena menanam pohon ganja dengan sistem hidroponik. Kedua WNA tersebut yakni NR laki-laki 31 tahun WNA Belanda dan KV perempuan 33 tahun WNA Rusia.
BNN memusnahkan barang bukti dari hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika serta mengamankan 10 orang tersangkaPemusnahan barang bukti narkotika
BNN menegaskan komitmen memerangi narkotika secara komprehensif, baik melalui tindakan tegas maupun pencegahan.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa stabilitas keamanan negara sangat bergantung pada keberhasilan penanganan narkoba.
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BNN RI dalam menghadapi tantangan permasalahan narkotika yang semakin kompleks, lintas sektor, dan dinamis.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved