Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Berkas Lengkap, Randy Pemaksa Aborsi Dijebloskan ke Tahanan

Tamam Mubarok (Metro TV)/Narendra Wisnu Karisma (Story Builder)
02/2/2022 17:20
Berkas Lengkap, Randy Pemaksa Aborsi Dijebloskan ke Tahanan
USAI dipecat dari satuan kepolisian, tersangka kasus pemaksaan aborsi Randy Bagus Hari Sasongko dijebloskan ke tahanan.(Metro TV/Tamam Mubarok )

USAI dipecat dari satuan kepolisian, tersangka kasus pemaksaan aborsi Randy Bagus Hari Sasongko dijebloskan ke tahanan. Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas penyidikannya telah dinyatakan P-21 alias dan siap berlanjut ke meja hijau.

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, hari ini Randy menjalani pemberkasan selama tiga jam di ruangan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Setelah itu, Randy berjalan menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa menuju Polres Mojokerto dengan tangan terborgol.

Baca juga: Keluarga Terdampak Tanah Longsor di Buleleng, Bali Diberikan Bantuan

"Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari ini sebagai tindak lanjut berkas perkara yang sudah kami nyatakan P-21 atau lengkap pada 31 Januari 2022. Tersangka kami tahan selama 20 hari dan kami titipkan di LP Kelas IIB Mojokerto,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko Wibowo, Rabu (2/2/2022).

Selanjutnya pecatan polisi yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu akan segera menjalani persidangan umum di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ivan menyebut Randy akan dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk disidangkan,” tandasnya.

Sebelumnya, pada 27 Januari 2022, Randy menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat di Polda Jatim.  Randy terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Baca juga: Jembatan Musi II Segera Dibuka Kembali

Kasus ini terungkap setelah insiden bunuh diri Novia Widiasari, mahasiswi asal Mojokerto yang merupakan kekasih Randy, viral di media sosial. Novia nekat bunuh diri akibat diduga depresi lantaran tiga kali dipaksa aborsi.

Randy kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi oleh penyidik Polda Jatim pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu. Selain itu, Randy juga telah dipecat dari institusi polri. (Ren/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya