Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS tewasnya mahasiswa Gilang Ensi Saputra dalam kegiatan Pendidikan Latihan (Diklatsar) Resimen Mahasiswa UNS pada Oktober 2021, akhirnya disidangkan di PN Surakarta, Rabu (2/2).
Faizal Pujut Juliono (FPJ), 22, dan Nanang Fahrizal Maulana (NFM), 22, yang merupakan dua anggota panitia Diklatsar, menjadi terdakwa. Keduanya menjalani sidang online. Mereka didakwa melakukan penganiayaan yang berakibat tewasnya korban Gilang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Hakim Suprapti menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus penganiayaan itu, bersama dua hakim anggota Lucius Sunarno, dan Dwi Hananto. Jaksa Penuntut Umum Kejari Surakarta, Sri Ambar Prasongko langsung membacakan dakwaan, yang didengar langsung oleh Pengacara Darius, selaku tim kuasa hukum dua terdakwa.
Sementara dua terdakwa, yakni FJP, 22, dan NFM, 22, menyimak dakwaan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dari dalam Rutan Surakarta.
JPU Ambar memohon kepada majelis hakim agar sidang dilakukan secara maraton dengan alasan ancaman terdakwa maksimal tujuh tahun sehingga perpanjangan penahanan hanya hingga 60 hari. Sidang maraton seminggu dua kali.
Ada 30 saksi memberatkan yang dipersiapkan JPU untuk menuntaskan persidangan kasus kekerasan yang menewaskan mahasiswa Gilang Endi Saputra. Diharapkan selama 90 hari, persidangan sudah inkrah.
"Untuk mengejar waktu penahanan, dan sidang kompleks, 30 saksi memberatkan dan 3 saksi meringankan dihadirkan cepat, supaya 90 hari sudah inkrah," katanya dalam sidang Rabu siang itu.
Hakim Lucius sepakat sidang maraton, karena jumlah saksi yang banyak. "Seminggu sidang dua kali, dengan waktu setiap Selasa dan Kamis," sergah dia.
Lucius menambahkan dakwaan primer terhadap terdakwa pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman tujuh tahun penjara dan dakwaan kedua (sekunder) Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, ancaman lima tahun penjara. Penahanan tidak bisa diperpanjang di PN yang bisa diperpanjang jika ancaman hukuman 9 tahun ke atas, maka sidang dilakukan secara maraton," lugas dia lagi.
Darius, selaku penasehat hukum terdakwa menyetujui sidang maraton, karena adanya keterbatasan waktu penahanan dari JPU. "Apalagi saksi banyak, hingga perlu sidang maraton seminggun dua kali," ucap dia mengamini saran majelis hakim. (WJ/OL-10)
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Pemanfaatan teknologi imersif dalam layanan kepustakaan merupakan terobosan penting yang jarang dilakukan oleh institusi publik.
Polemik dualisme Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat terus memanas.
Mahasiswa UNS diperkenalkan pada dasar-dasar layanan pinjaman daring (pindar), termasuk peran teknologi dalam menjembatani akses keuangan yang lebih cepat dan tepat guna.
Presiden Prabowo Subianto memilih Alila Solo sebagai tempat menginap saat menghadiri agenda peluncuran 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Surakarta.
Beasiswa RMR adalah program bantuan pendidikan untuk mahasiswa aktif semester 5 ke atas yang berdomisili dan memiliki KTP Surakarta.
Sebanyak lebih dari 70 pelaku usaha turut ambil bagian dalam kegiatan ini, terdiri dari UMKM binaan Jasindo, UMKM umum, UMKM difabel, dan pedagang kaki lima.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved