Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dua Panitia Diklatsar UNS Penyebab Tewasnya Endi Saputra Mulai Disiangkan

Widjajadi
02/2/2022 15:10
 Dua Panitia Diklatsar UNS Penyebab Tewasnya Endi Saputra Mulai Disiangkan
Sidang perdana penganiayaan panitia Diklatsar yang menewaskan mahasiswa Gilang Endi Saputra di PN Surakarta.  (MI/Widjajadi)

KASUS tewasnya mahasiswa Gilang Ensi Saputra dalam kegiatan Pendidikan Latihan (Diklatsar) Resimen Mahasiswa UNS pada Oktober 2021, akhirnya disidangkan di PN Surakarta, Rabu (2/2). 

Faizal Pujut Juliono (FPJ), 22, dan Nanang Fahrizal Maulana (NFM), 22, yang merupakan dua anggota panitia Diklatsar, menjadi terdakwa. Keduanya menjalani sidang online. Mereka didakwa melakukan penganiayaan yang berakibat tewasnya korban Gilang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Hakim Suprapti menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus penganiayaan itu, bersama dua hakim anggota Lucius Sunarno, dan Dwi Hananto. Jaksa Penuntut Umum Kejari Surakarta, Sri Ambar Prasongko langsung membacakan dakwaan, yang didengar langsung oleh Pengacara Darius, selaku tim kuasa hukum dua terdakwa.

Sementara dua terdakwa, yakni FJP, 22, dan NFM, 22, menyimak dakwaan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dari dalam Rutan Surakarta.

JPU Ambar memohon kepada majelis hakim agar sidang dilakukan secara maraton dengan alasan ancaman terdakwa maksimal tujuh tahun sehingga perpanjangan penahanan hanya hingga 60 hari. Sidang maraton seminggu dua kali.

Ada 30 saksi memberatkan yang dipersiapkan JPU untuk menuntaskan persidangan kasus kekerasan yang menewaskan mahasiswa Gilang Endi Saputra. Diharapkan selama 90 hari, persidangan sudah inkrah.

"Untuk mengejar waktu penahanan, dan sidang kompleks, 30 saksi memberatkan dan 3 saksi meringankan dihadirkan cepat, supaya 90 hari sudah inkrah," katanya dalam sidang Rabu siang itu.

Hakim Lucius sepakat sidang maraton, karena jumlah saksi yang banyak. "Seminggu sidang dua kali, dengan waktu setiap Selasa dan Kamis," sergah dia.

Lucius menambahkan dakwaan primer terhadap terdakwa pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman tujuh tahun penjara dan dakwaan kedua (sekunder) Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, ancaman lima tahun penjara. Penahanan tidak bisa diperpanjang di PN yang bisa diperpanjang jika ancaman hukuman 9 tahun ke atas, maka sidang dilakukan secara maraton," lugas dia lagi.

Darius, selaku penasehat hukum terdakwa menyetujui sidang maraton, karena adanya keterbatasan waktu penahanan dari JPU. "Apalagi saksi banyak, hingga perlu sidang maraton seminggun dua kali," ucap dia mengamini saran majelis hakim. (WJ/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya