Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS tewasnya mahasiswa Gilang Ensi Saputra dalam kegiatan Pendidikan Latihan (Diklatsar) Resimen Mahasiswa UNS pada Oktober 2021, akhirnya disidangkan di PN Surakarta, Rabu (2/2).
Faizal Pujut Juliono (FPJ), 22, dan Nanang Fahrizal Maulana (NFM), 22, yang merupakan dua anggota panitia Diklatsar, menjadi terdakwa. Keduanya menjalani sidang online. Mereka didakwa melakukan penganiayaan yang berakibat tewasnya korban Gilang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Hakim Suprapti menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus penganiayaan itu, bersama dua hakim anggota Lucius Sunarno, dan Dwi Hananto. Jaksa Penuntut Umum Kejari Surakarta, Sri Ambar Prasongko langsung membacakan dakwaan, yang didengar langsung oleh Pengacara Darius, selaku tim kuasa hukum dua terdakwa.
Sementara dua terdakwa, yakni FJP, 22, dan NFM, 22, menyimak dakwaan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dari dalam Rutan Surakarta.
JPU Ambar memohon kepada majelis hakim agar sidang dilakukan secara maraton dengan alasan ancaman terdakwa maksimal tujuh tahun sehingga perpanjangan penahanan hanya hingga 60 hari. Sidang maraton seminggu dua kali.
Ada 30 saksi memberatkan yang dipersiapkan JPU untuk menuntaskan persidangan kasus kekerasan yang menewaskan mahasiswa Gilang Endi Saputra. Diharapkan selama 90 hari, persidangan sudah inkrah.
"Untuk mengejar waktu penahanan, dan sidang kompleks, 30 saksi memberatkan dan 3 saksi meringankan dihadirkan cepat, supaya 90 hari sudah inkrah," katanya dalam sidang Rabu siang itu.
Hakim Lucius sepakat sidang maraton, karena jumlah saksi yang banyak. "Seminggu sidang dua kali, dengan waktu setiap Selasa dan Kamis," sergah dia.
Lucius menambahkan dakwaan primer terhadap terdakwa pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman tujuh tahun penjara dan dakwaan kedua (sekunder) Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, ancaman lima tahun penjara. Penahanan tidak bisa diperpanjang di PN yang bisa diperpanjang jika ancaman hukuman 9 tahun ke atas, maka sidang dilakukan secara maraton," lugas dia lagi.
Darius, selaku penasehat hukum terdakwa menyetujui sidang maraton, karena adanya keterbatasan waktu penahanan dari JPU. "Apalagi saksi banyak, hingga perlu sidang maraton seminggun dua kali," ucap dia mengamini saran majelis hakim. (WJ/OL-10)
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Komisi III DPR RI desak pengusutan tuntas kasus kematian Nizam (12) di Sukabumi. Habiburokhman peringatkan polisi agar transparan dan tak ada yang ditutup-tutupi!
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
BPIP bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Perkumpulan Program Studi Pendidikan Sejarah Indonesia (P3SI) menyelenggarakan Seminar Nasional Sejarah Pancasila
Pemanfaatan teknologi imersif dalam layanan kepustakaan merupakan terobosan penting yang jarang dilakukan oleh institusi publik.
Polemik dualisme Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat terus memanas.
Mahasiswa UNS diperkenalkan pada dasar-dasar layanan pinjaman daring (pindar), termasuk peran teknologi dalam menjembatani akses keuangan yang lebih cepat dan tepat guna.
Presiden Prabowo Subianto memilih Alila Solo sebagai tempat menginap saat menghadiri agenda peluncuran 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Surakarta.
Beasiswa RMR adalah program bantuan pendidikan untuk mahasiswa aktif semester 5 ke atas yang berdomisili dan memiliki KTP Surakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved