Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KASUS tewasnya mahasiswa Gilang Ensi Saputra dalam kegiatan Pendidikan Latihan (Diklatsar) Resimen Mahasiswa UNS pada Oktober 2021, akhirnya disidangkan di PN Surakarta, Rabu (2/2).
Faizal Pujut Juliono (FPJ), 22, dan Nanang Fahrizal Maulana (NFM), 22, yang merupakan dua anggota panitia Diklatsar, menjadi terdakwa. Keduanya menjalani sidang online. Mereka didakwa melakukan penganiayaan yang berakibat tewasnya korban Gilang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Hakim Suprapti menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus penganiayaan itu, bersama dua hakim anggota Lucius Sunarno, dan Dwi Hananto. Jaksa Penuntut Umum Kejari Surakarta, Sri Ambar Prasongko langsung membacakan dakwaan, yang didengar langsung oleh Pengacara Darius, selaku tim kuasa hukum dua terdakwa.
Sementara dua terdakwa, yakni FJP, 22, dan NFM, 22, menyimak dakwaan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dari dalam Rutan Surakarta.
JPU Ambar memohon kepada majelis hakim agar sidang dilakukan secara maraton dengan alasan ancaman terdakwa maksimal tujuh tahun sehingga perpanjangan penahanan hanya hingga 60 hari. Sidang maraton seminggu dua kali.
Ada 30 saksi memberatkan yang dipersiapkan JPU untuk menuntaskan persidangan kasus kekerasan yang menewaskan mahasiswa Gilang Endi Saputra. Diharapkan selama 90 hari, persidangan sudah inkrah.
"Untuk mengejar waktu penahanan, dan sidang kompleks, 30 saksi memberatkan dan 3 saksi meringankan dihadirkan cepat, supaya 90 hari sudah inkrah," katanya dalam sidang Rabu siang itu.
Hakim Lucius sepakat sidang maraton, karena jumlah saksi yang banyak. "Seminggu sidang dua kali, dengan waktu setiap Selasa dan Kamis," sergah dia.
Lucius menambahkan dakwaan primer terhadap terdakwa pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman tujuh tahun penjara dan dakwaan kedua (sekunder) Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, ancaman lima tahun penjara. Penahanan tidak bisa diperpanjang di PN yang bisa diperpanjang jika ancaman hukuman 9 tahun ke atas, maka sidang dilakukan secara maraton," lugas dia lagi.
Darius, selaku penasehat hukum terdakwa menyetujui sidang maraton, karena adanya keterbatasan waktu penahanan dari JPU. "Apalagi saksi banyak, hingga perlu sidang maraton seminggun dua kali," ucap dia mengamini saran majelis hakim. (WJ/OL-10)
Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur akan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan prajurit.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, sebanyak 24 orang telah diperiksa terkait kasus kematian Prada Lucky
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
Presiden Prabowo Subianto memilih Alila Solo sebagai tempat menginap saat menghadiri agenda peluncuran 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Surakarta.
Beasiswa RMR adalah program bantuan pendidikan untuk mahasiswa aktif semester 5 ke atas yang berdomisili dan memiliki KTP Surakarta.
Sebanyak lebih dari 70 pelaku usaha turut ambil bagian dalam kegiatan ini, terdiri dari UMKM binaan Jasindo, UMKM umum, UMKM difabel, dan pedagang kaki lima.
RATUSAN warga berebut gunungan makanan Grebeg Besar yang digelar Keraton Kasunanan untuk puncak perayaan Idul Adha 1446/2025, di halam Masjid Agung Surakarta, Sabtu pagi (7/6).
Baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan mengenai Warung Ayam Widuran di Solo yang menggunakan produk non-halal.
DI tengah tantangan ekonomi dan meningkatnya ketidakpastian dunia kerja, kolaborasi menjadi salah satu kunci penting untuk menciptakan solusi yang nyata dan berkelanjutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved