DPRD Interpelasi Bupati Indramayu, PDIP Tinggalkan Ruang Sidang

Nurul Hidayah
01/2/2022 16:05
DPRD Interpelasi Bupati Indramayu, PDIP Tinggalkan Ruang Sidang
Pasangan Bupati Indramayu Nina Agustina Dai Bachtiar (kedua kanan) dan Lucky Hakim (kedua kiri)(dok.Ant)

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu setuju menggunakan hak interpelasi kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Usulan interpelasi disetujui oleh 41 anggota dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada Senin (31/1) sore. Ini berarti hanya Fraksi PDI Perjuangan yang mengusung Nina Agustina Bachtiar yang menolak bahkan meninggalkan ruang sidang (walk out).

Ruyanto, juru bicara pihak pengusul interpelasi menjelaskan usulan interpelasi dilatarbelakangi dugaan ketidakharmonisan hubungan antara Bupati Indramayu, Nina Agustina, dan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

"Dalam berbagai kesempatan, ketidakharmonisan antara bupati dan wakil bupati nampak jelas terlihat," tutur Ruyanto. Diantaranya banyak foto gambar wakil bupati di kantor-kantor pemerintahan yang diturunkan. Selain itu, tidak adanya pendelegasian wewenang kepada wakil bupati untuk membantu dann mewakili ketika bupati berhalangan.

"Seperti saat bupati berhalangan hadir dalam rapat paripurna dengan DPRD, bupati nyaris tidak pernah mendelegasikan tugasnya kepada wakil bupati," tutur Ruyanto. Tidak hanya itu,  hampir di setiap kegiatan, bupati juga tidak pernah melibatkan wakil bupati.

Namun, Ruyanto juga mengakui jika wakil bupati tetap melaksanakan kegiatan di lapangan bersama masyarakat. Tetapi bukan atas pendelegasian tugas dari bupati, ia berjalan sendiri atas undangan masyarakat.

Dijelaskan Ruyanto, sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, tugas dan kewajiban bupati dan wakil bupati sama. Mereka juga terpilih langsung oleh rakyat secara berpasangan. Untuk itu, keduanya harus mampu membangun sinergitas dan bekerja sama melaksanakan visi dan misinya.

Untuk itu, melalui interpelasi tersebut mereka akan menanyakan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu. Pelaksanaan kebijakan pemerintha daerah terkait penataan dan pengelolaan BUMD juga akan ditanyakan.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, menjelaskan interpelasi merupakan hak anggota dewan. "Tidak apa-apa kok, ini hak kami. Hanya bertanya, takon (bertanya)," tuturnya.

Interpelasi menurut Syaefudin juga merupakan hal yang biasa sekalipun memang baru kali ini terjadi. Paripurna berikutnya digelar pada 11 Februari 2022 dengan agenda jawaban bupati atas pertanyaan yang diajukan anggota dewan. Ada pun pertanyaan menurut Syaefudin diberikan secara tertulis dan selanjutnya disampaikan kepada bupati. (OL-13)

Baca Juga: Tiga Tersangka Kurir 15 Kilogram Sabu di Mesuji Terancam Hukuman Mati

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya