Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polres Sukabumi Siapkan 600 Personel Amankan Pilkades Serentak

Benny Bastiandy
30/1/2022 16:05
Polres Sukabumi Siapkan 600 Personel Amankan Pilkades Serentak
Ilustrasi: pemilihan kepala desa (pilkades)(dok.mi)

TAHUN ini Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akan menggelar Pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Mei 2022. Pelaksanaannya berada di 70 desa yang tersebar di 36 kecamatan.

Polres Sukabumi pun sudah menyiapkan personelnya. Mereka akan dikerahkan mengamankan jalannya pesta demokrasi rakyat di tingkat desa tersebut yang berada di 644 tempat pemungutan suara (TPS).

"Kami sudah rapat. Ada sekitar 600 personel yang kami libatkan untuk pengamanan (Pilkades). Kami juga minta BKO dari Brimob," kata Kapolres Sukabumi AKB Dedy Darmawansyah Nawirputra, Minggu (30/1).

Digelarnya Pilkades serentak di Kabupaten Sukabumi karena jabatan para kepala desa sudah habis. Mereka merupakan kepala desa yang menjabat selama periode 2016-2022.

Dedy menegaskan, anggota Polri dituntut bersikap netral pada pelaksanaan Pilkades nanti. Ia pun mengimbau masyarakat melaporkan seandainya menemukan anggota Polri yang memihak kepada salah satu calon.

"Pada saat Pilkades nanti, saya sebagai Kapolres bersama jajaran, bersikap netral. Kalau memang ada anggota kami yang tidak netral, saya minta kepada masyarakat memberikan bukti-bukti lengkap tentang adanya anggota Polri yang tidak netral pada Pemilihan Kepala Desa. Kasih langsung ke saya. Kami akan periksa anggota tersebut," tegasnya.

Dedy meminta kepada semua calon kepala desa maupun para pendukungnya bisa bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah saat Pilkades nanti. Pun bagi kepala desa yang nanti terpilih agar amanah mengemban kepercayaan masyarakat, terutama dalam pengelolaan anggaran.

"Untuk kepala desa yang terpilih nantinya agar lebih bijak dalam penggunaan anggaran desa sehingga pembangunan bisa berjalan dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Masyarakat pun merasa nyaman," ucapnya.

Ultimatum Dedy itu tak terlepas masih adanya kepala desa ataupun mantan kepala desa yang harus berurusan dengan hukum karena diduga menyelewengkan anggaran desa. Seperti yang dialami DD, mantan Kepala Desa Kedemangan, Kecamatan Surade yang diduga menyelewengkan dana desa serta pengadaan mobil ambulans selama periode 2018-2019.

Kini DD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terdapat kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Ia pun dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (OL-13)

Baca Juga: KPK Apresiasi Bank Jateng Pro Aktif Cegah dan Berantas Korupsi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya