Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Tim Tabur Intel Kejati Sumut Amankan Mantan Kadis PU dan PUPR Pematang Siantar

Apul Iskandar
28/1/2022 15:20
Tim Tabur Intel Kejati Sumut Amankan Mantan Kadis PU dan PUPR Pematang Siantar
(MI/Apul Iskandar)

TIM tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan terpidana korupsi Jhonson Tambunan. Jhonson yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematang Siantar ditangkap di kediamannya (kos) Jalan Sarimanah X Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022) pukul 22.30 WIB.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jumat (28/1), Jhonson diamankan Tim Tabur Kejatisu terkait Eksekusi Putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004.

Dia diputus Pidana Penjara selama satu tahun akibat bersalah dalam korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp451.159.500. 

Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dengan berkoordinasi dengan Kejati Jawa Barat. Pada keesokan harinya, Kamis (27/1) Jhonson langsung dibawa ke Kejati Sumut di Kota Medan.

"Dalam pekerjaan itu terpidana selaku Pimpro/PPK telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100% pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar. Padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp18.537.031,67," kata Dwi.

Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menjelaskan bahwa pada 24 Maret 2003 oleh Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS, telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan yang sebelumnya dituntut JPU (jaksa penuntut umum) 1 tahun penjara. Kemudian atas putusan bebas tersebut JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung.

Akhirnya MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun hingga tahun 2020 belum ada pemberitahuan salinan putusan dari PN Pematangsiantar ke Kejari Pematangsiantar.

Belakangan Kejari menyurati PN Pematangsiantar dalam rangka penyelesaian tunggakan. Setelah mengetahui putusan MA sudah keluar, barulah Kejari Pematangsiantar melakukan pemanggilan terpidana untuk eksekusi. Karena belum memenuhi panggilan untuk eksekusi putusan MA itu, lalu sekitar Juni 2021 Kejari Pematang siantar menyatakan terpidana status DPO.

"Selanjutnya, terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut. Pelaksanaan eksekusi putusan MA ini juga untuk menegakkan hukum dalam rangka mewujudkan kepastian hukum terhadap suatu perkara, jadi bukan semata-mata soal besar kecilnya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut," tandasnya.(AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya