Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Berkas Lengkap, Sidang Alex Noerdin Menunggu Jadwal

Dwi Apriani
27/1/2022 18:27
Berkas Lengkap, Sidang Alex Noerdin Menunggu Jadwal
Ilustrasi(DOK MI)

BERKAS perkara dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya serta kasus perdagangan gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang melibatkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan seorang pengusaha Muddai Madang akhirnya lengkap. Kini dua berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan.

"Kita telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara para tersangka. Dengan telah dilimpahkan dakwaan dan berkas perkara ke pengadilan, maka para tersangka segera disidangkan," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, M Radyan, Kamis (27/1).

Diketahui, Alex Noerdin dan Muddai Madang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Dalam perkara Masjid Raya Sriwijaya, Alex menjabat Gubernur Sumsel dan Muddai Madang menjabat Bendahara Pembangunan Masjid. Kasus masjid naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan kerugian negara.

Sedangkan untuk kasus korupsi PDPDE, Alex Noerdin selaku Gubernur diduga terlibat dalam penyelewengan penjualan gas negara sejak tahun 2011-2019 Sumsel. Sedangkan Muddai Madang menjabat sebagai Komisaris BUMD Sumsel PDPDE.

Tidak hanya menyeret Alex Noerdin dan Muddai Madang, perkara penjualan gas negara juga menyeret dua nama lain sebagai tersangka yaitu Caca Ica Saleh S sebagai Direktur Utama BUMD Sumsel PDPDE periode 2008 dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN 2009. Keduanya dianggap terlibat mengatur skema penyelewengan penjualan gas negara yang diduga merugikan hingga ratusan miliar.

"Untuk dakwaan Alex Noerdin dan Muddai Madang dalam satu berkas perkara. Sedangkan Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan tersangka dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel, masing-masing satu dakwaan," jelasnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya